Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengambil langkah tegas untuk menertibkan baliho dan reklame ilegal di 17 titik wilayah kota. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota untuk meningkatkan estetika dan keindahan Banjarmasin. Penertiban ini juga menindaklanjuti banyaknya pelanggaran aturan pemasangan reklame yang mengganggu pemandangan kota.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa penertiban ini tidak hanya bertujuan menjaga keindahan, tetapi juga menegakkan peraturan daerah yang ada. Gerakan penertiban papan iklan ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2025 dan terus berlanjut hingga tahun ini dengan intensitas yang lebih tinggi.
Momentum penertiban semakin diperkuat setelah adanya "sentilan" dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada 2 Januari 2026, Presiden menyoroti banyaknya baliho dan spanduk yang mengotori jalanan kota, secara khusus menyebut Kota Banjarmasin.
Advertisement
Advertisement
Dorongan Presiden dan Komitmen Estetika Kota
Gerakan penertiban baliho dan reklame di Banjarmasin semakin diintensifkan menyusul arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden secara terbuka menyatakan keresahannya terhadap kondisi jalanan kota yang dipenuhi baliho dan spanduk semrawut, termasuk di Banjarmasin. Hal ini disampaikan dalam konteks gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) yang menjadi komitmen pemerintah pusat.
Menanggapi "sentilan" tersebut, Wali Kota Banjarmasin kembali memberikan instruksi tegas agar penertiban reklame tetap berjalan. Ahmad Muzaiyin menegaskan bahwa ada beberapa titik yang sebelumnya belum tersentuh penertiban, kini menjadi target utama. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kerapian visual kota.
Penegakan peraturan daerah terkait pemasangan reklame menjadi landasan utama dalam setiap aksi penertiban. Pelanggaran aturan, baik dari segi lokasi, ukuran, maupun perizinan, menjadi alasan utama mengapa baliho dan reklame tersebut harus diturunkan. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang publik yang semestinya.
Advertisement
Advertisement
Lokasi Prioritas Penertiban dan Jenis Pelanggaran
Satpol PP Kota Banjarmasin telah mengidentifikasi 17 titik prioritas yang menjadi fokus penertiban baliho dan reklame ilegal. Sebagian besar dari titik-titik ini berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, yang merupakan salah satu jalan protokol utama di Banjarmasin. Jalan protokol sering kali menjadi sasaran utama pemasangan reklame, namun juga rentan terhadap pelanggaran estetika.
Beberapa reklame besar telah dibongkar, bahkan ada tiga reklame yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah menerima peringatan. Ini termasuk reklame di samping Hotel Grand Mentari, depan Cafe Nordu, dan dekat Bundaran Kayu Tangi. Pembongkaran mandiri ini menunjukkan adanya kesadaran dari pihak pemilik reklame untuk mematuhi aturan.
Selain itu, reklame bando yang berada di Jalan Sutoyo S juga menjadi target penertiban. Dua reklame billboard besar di median jalan, tepatnya di depan Gedung Wanita dan di depan Masjid Hasanuddin Madjedi, juga masuk dalam daftar. Reklame-reklame ini dinilai melanggar aturan berdasarkan pengecekan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.
Advertisement
Penertiban ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak adanya izin, penempatan yang mengganggu lalu lintas atau fasilitas umum, hingga ukuran yang tidak sesuai standar. Fokus utama adalah memastikan semua pemasangan reklame mematuhi regulasi yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan warga.
Advertisement
Fokus Penertiban 2026 dan Urgensi Estetika Kota
Ahmad Muzaiyin menyatakan bahwa penertiban reklame dan baliho akan lebih difokuskan pada tahun 2026. Prioritas ini berbeda dengan tahun 2025, di mana fokus utama pemerintah kota adalah penanganan sampah yang saat itu menjadi urgensi. Pergeseran fokus ini menunjukkan bahwa masalah estetika kota kini menjadi perhatian serius.
Peningkatan intensitas penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap wajah kota Banjarmasin. Dengan berkurangnya baliho dan reklame ilegal, pemandangan kota akan menjadi lebih bersih, rapi, dan indah. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang nyaman bagi warganya.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemasangan reklame. Koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan Satpol PP, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pemasangan reklame dilakukan secara legal dan tidak melanggar estetika kota. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan program penertiban.
Advertisement
Sumber: AntaraNews