pupuk Palsu Beredar di Pasaran, Ancam Ketahanan Pangan Indonesia
Munculnya pupuk palsu ini berpotensi mengganggu pelaksanaan program ketahanan pangan di tiap kabupaten kota di Jawa Tengah.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut bahwa pihaknya menemukan lima jenis pupuk palsu yang beredar di pasaran. Penemuan ini adanya pupuk palsu ini menyebabkan potensi kerugian petani mencapai Rp3,2 triliun secara nasional.
Munculnya pupuk palsu ini berpotensi mengganggu pelaksanaan program ketahanan pangan di tiap kabupaten kota di Jawa Tengah. Sebab adanya peredaran pupuk palsu juga mempengaruhi angka produktivitas lahan persawahan.
Kepala Dishanpan Jateng, Dyah Lukitasari mengaku khawatir banyaknya pupuk palsu bakal merugikan banyak pihak. "Yang jelas dengan kasus pupuk palsu yang ditangani Polda Jateng, pastinya masyarakat yang dirugikan. Karena pemberian pupuk manfaatnya untuk memenuhi nutrisi tanamannya. Kalau pupuknya palsu itu dijual di pasaran tentu berpengaruh pada kadar nutrisinya," kata Dyah Lukitasari.
Bila pupuk palsu digunakan untuk kegiatan pembibitan tanaman, ada kemungkinan fase tumbuh kembang tanamannya tidak bisa berlangsung dengan baik. Alhasil produksinya juga tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh petani.
"Mungkin saat fase tumbuhnya tanaman orang tidak tahu pakai pupuknya asli atau tidak. Kalau isinya tidak sama dengan standar kadar nutrisinya, maka tanamannya tidak bisa berkembang dengan baik. Berarti produksinya tidak sesuai. Ada kemungkinan kasus ini merugikan petani untuk sektor produksinya. Artinya ketahanan pangan menjadi terganggu. Efeknya hasil panennya kurang maksimal," ungkapnya.
Pihaknya menyarankan kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) atau biasa disebut Komisi Pestisida untuk gerak cepat mengatasi peredaran pupuk palsu di tiap daerah.
"Komisi Pestisida itu adanya di Distanbun. Maka Komisi Pestisida harus lebih efektif kerjanya," tegasnya.
Kantongi Izin Edar
Sementara itu, Kasi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, Asil Tri Yuniati mengklaim pupuk yang diedarkan harus melalui uji laboratorium dan mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Produsen wajib memastikan bahwa kandungan dalam kemasan benar-benar sesuai label. Ini soal kepastian dan perlindungan terhadap petani," akunya saat gelar perkara pupuk palsu di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman mengatakan munculnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pupuk merek Enviro dan Spartan yang diduga palsu di Sragen. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pupuk tersebut diproduksi CV milik tersangka TS.
"Perusahaan ini memang memiliki legalitas lengkap, tapi isi produknya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasan," kata Arif.
Kasus di Kepolisian
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar dua pabrik pupuk yang beroperasi di Kabupaten Boyolali karena terbukti memproduksi pupuk di bawah standar. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.365 karung pupuk berbagai jenis, dengan berat total mencapai sekitar 118,25 ton.
Produksi per bulan mereka mencapai 260 hingga 400 ton, dengan distribusi utama di wilayah Sragen, Karanganyar, dan Boyolali. Ia tak menampik bahwa pupuk palsu ini berpotensi merugikan petani dan merusak ekosistem pertanian.
Dari hasil uji laboratorium yang melibatkan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jateng serta peneliti dari Undip, Fajri, peneliti dari Fakultas Pertanian Undip mengatakan ditemukan bahwa kandungan utama pupuk justru terdiri dari dolomit, bukan unsur hara yang dibutuhkan tanaman.
"Jika dolomit digunakan terus-menerus, tanah akan basah, unsur mineral sulit diserap, dan dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal panen," jelas Fajri.