PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening Dormant, Begini Respons Dirut BTN
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, memberikan apresiasi kepada PPATK atas inisiatifnya dalam mencegah penyalahgunaan rekening bank.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendukung dan mematuhi instruksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif (dormant). Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, memberikan apresiasi kepada PPATK atas inisiatifnya dalam mencegah penyalahgunaan rekening bank yang tidak aktif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk kegiatan judi online. Menurutnya, kebijakan ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan, mengingat rekening yang lama tidak aktif memiliki risiko besar untuk disalahgunakan.
"BTN patuh dan mengikuti ketentuan dari PPATK dan terus berkoordinasi secara aktif agar prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga. Kami pastikan dana nasabah dalam rekening yang terdampak tetap aman," ungkap Nixon dalam keterangan persnya pada Senin (4/8).
Oleh karena itu, Nixon mengimbau agar semua nasabah aktif melakukan transaksi di rekening mereka. "Kami menghimbau seluruh nasabah BTN untuk aktif menggunakan Bale by BTN. Ini salah satu cara agar rekeningnya tetap aktif," tambahnya.
Selain itu, Nixon menjelaskan bahwa Bale by BTN dilengkapi dengan berbagai fitur, seperti cek saldo, transfer, pembayaran, serta pengelolaan rekening yang aman, praktis, dan nyaman. Melalui aplikasi ini, nasabah dapat memantau aktivitas rekening dan melakukan transaksi secara mandiri kapan saja dan di mana saja.
Selanjutnya, Nixon juga menyampaikan bahwa proses pembukaan kembali rekening dormant sesuai permintaan PPATK telah dimulai secara bertahap sejak 1 Agustus 2025. "Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Karena itu, BTN berupaya menjaga agar proses ini tetap berjalan dengan hati-hati, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status rekening mereka dan prosedur pembukaan pemblokiran dapat mengunjungi kantor cabang BTN terdekat atau menghubungi BTN Contact Center di nomor 1500286. Kanal resmi PPATK juga dapat diakses melalui email call195@ppatk.go.id, telepon 195, atau WhatsApp di 0821-1212-0195.