Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah masih melakukan harmonisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dia memastikan nantinya pedagang lokal masih bisa menjual barang-barang impor.
"Tidak masalah (pedagang lokal jual barang impor) karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa," kata Teten kepada Media, Jakarta, ditulis Kamis (10/8).
Merdeka.com
Selain itu, Teten menyatakan di dalam Permendag No.50 juga mengatur 2 hal lainnya, antara lain memisahkan antara sosial media dan ecommerce dan tidak boleh platform menjual white label mereka sendiri atau perusahaan afiliasi.
"Mesti dipisah sosial media dengan ecommerce, nggak boleh disatu tempatkan. ketiga, nggak boleh platform menjual White label mereka sendiri atau perusahaan afiliasi, karena persaingan tidak sehat," tegas Teten.
berita untuk kamu.
Dia menilai, usulan-usulan perubahan dalam Permendag No.50 untuk melindungi UMKM dan konsumen e-commerce, dengan harapan produk UMKM mampu bersaing dengan produk dalam negeri.
"Maka kita harapkan kebijakan perdagangan elektronik harus atur, jangan sampai e commerce dalam negeri UMKM produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar di dalam negeri," ujarnya.
Merdeka.com
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membeberkan ada banyak kebijakan yang di revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Pertama terkait izin dan pajak untuk marketplace, platform digital dan yang lainnya. Menurutnya aturan pajak mereka harus sama, tak boleh dibedakan. "Pajak harus sama, kalau masuk barang harus kena pajak," kata Zulkifli kepada media, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat (28/7).
- Siti Ayu Rachma
Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu kunci mendorong pertumbuhan brand lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah peran platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaPasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaTeten bilang ini sebagai cara melawan dominasi produk asing yang dijajakan di platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan dalam proses produksinya, pemerintah berprinsip konservatif dan hati-hati agar LRT bisa melayani kepentingan publik dengan baik.
Baca Selengkapnya