Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah masih melakukan harmonisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia memastikan nantinya pedagang lokal masih bisa menjual barang-barang impor.

Dia memastikan nantinya pedagang lokal masih bisa menjual barang-barang impor.

"Tidak masalah (pedagang lokal jual barang impor) karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa," kata Teten kepada Media, Jakarta, ditulis Kamis (10/8).

Merdeka.com

Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Selain itu, Teten menyatakan di dalam Permendag No.50 juga mengatur 2 hal lainnya, antara lain memisahkan antara sosial media dan ecommerce dan tidak boleh platform menjual white label mereka sendiri atau perusahaan afiliasi.

"Mesti dipisah sosial media dengan ecommerce, nggak boleh disatu tempatkan. ketiga, nggak boleh platform menjual White label mereka sendiri atau perusahaan afiliasi, karena persaingan tidak sehat," tegas Teten.

Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Dia menilai, usulan-usulan perubahan dalam Permendag No.50 untuk melindungi UMKM dan konsumen e-commerce, dengan harapan produk UMKM mampu bersaing dengan produk dalam negeri.

Dia menilai, usulan-usulan perubahan dalam Permendag No.50 untuk melindungi UMKM dan konsumen e-commerce, dengan harapan produk UMKM mampu bersaing dengan produk dalam negeri.

"Maka kita harapkan kebijakan perdagangan elektronik harus atur, jangan sampai e commerce dalam negeri UMKM produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar di dalam negeri," ujarnya.

Merdeka.com

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membeberkan ada banyak kebijakan yang di revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Pertama terkait izin dan pajak untuk marketplace, platform digital dan yang lainnya. Menurutnya aturan pajak mereka harus sama, tak boleh dibedakan. "Pajak harus sama, kalau masuk barang harus kena pajak," kata Zulkifli kepada media, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat (28/7).

Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Shopee Dongkrak Penjualan Bisnis Brand Lokal dan UMKM di Indonesia
Begini Cara Shopee Dongkrak Penjualan Bisnis Brand Lokal dan UMKM di Indonesia

Salah satu kunci mendorong pertumbuhan brand lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah peran platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak

Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Sentil Influencer, Minta Cintai Produk Lokal Bantu Promosikan UMKM
Menteri Teten Sentil Influencer, Minta Cintai Produk Lokal Bantu Promosikan UMKM

Teten bilang ini sebagai cara melawan dominasi produk asing yang dijajakan di platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya
Curhat UMKM atas Wacana Pemisahan Fungsi Media Sosial dan e-Commerce
Curhat UMKM atas Wacana Pemisahan Fungsi Media Sosial dan e-Commerce

Pemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.

Baca Selengkapnya
Mehub Budi Klaim LRT Jabodebek 90 Persen Produk Lokal
Mehub Budi Klaim LRT Jabodebek 90 Persen Produk Lokal

Budi mengatakan dalam proses produksinya, pemerintah berprinsip konservatif dan hati-hati agar LRT bisa melayani kepentingan publik dengan baik.

Baca Selengkapnya