Pemkab Jepara Mudahkan Pembayaran Pajak QRIS, Tingkatkan Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Jepara meluncurkan inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) melalui QRIS, sebuah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah. Ini adalah upaya untuk mendorong kemudahan pembay
Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Inovasi ini dilakukan melalui sistem pembayaran nontunai menggunakan aplikasi Kode Respons Cepat Standar Indonesia (QRIS). Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan daerah secara signifikan.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyampaikan bahwa pembayaran PBBP2 via QRIS menawarkan kemudahan, keamanan, dan pencatatan yang lebih akurat. Implementasi sistem digital ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Jepara. Sosialisasi Gerak Cepat (Gercep) Sebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sekaligus pembayaran PBBP2 melalui QRIS telah dilaksanakan di Pendopo R.A Kartini.
Program Gercep Sebar SPPT bertujuan memastikan SPPT diterima wajib pajak tepat waktu. Pembayaran pajak kemudian dapat dilakukan dengan mudah melalui QRIS. Inisiatif ini menandai komitmen Pemkab Jepara untuk modernisasi layanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah.
Inovasi Pembayaran Digital untuk PBB-P2
Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi memperkenalkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) menggunakan QRIS. Inisiatif ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Proses pembayaran digital ini menjamin transaksi yang lebih aman dan tercatat secara transparan.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa inovasi pembayaran PBBP2 melalui QRIS adalah langkah maju. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah yang signifikan. Peningkatan pendapatan ini krusial untuk mempercepat berbagai program pembangunan di Kabupaten Jepara.
Bersamaan dengan peluncuran pembayaran QRIS, Pemkab Jepara juga menggulirkan program Gercep Sebar SPPT. Program ini dirancang untuk memastikan setiap wajib pajak menerima SPPT secara tepat waktu. Dengan demikian, masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak dengan metode QRIS yang praktis dan efisien.
Tantangan dan Optimalisasi Penerimaan Pajak
Meskipun inovasi pembayaran digital menawarkan banyak keuntungan, Bupati Witiarso Utomo mengingatkan agar tidak menjadi kontraproduktif terhadap tujuan utama. Beliau menekankan pentingnya menjaga agar percepatan pelayanan tidak menimbulkan kebingungan atau ketidakadilan di masyarakat. Komunikasi yang jelas dan efektif harus selalu diutamakan.
Untuk itu, setiap langkah teknis dalam implementasi sistem ini harus disertai dengan penguatan kapasitas petugas. Selain itu, perlindungan data wajib pajak menjadi prioritas utama. Mekanisme pengaduan yang jelas juga harus tersedia untuk mengakomodasi masukan atau keluhan dari masyarakat.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada kelompok rentan agar tidak terpinggirkan dari kemudahan layanan ini. Bupati juga menekankan optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Seluruh pihak terkait diminta bekerja cepat, terukur, dan transparan dalam pelaksanaan program ini.
Realisasi dan Proyeksi Penerimaan Pajak Daerah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan, melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah masih relatif kecil hingga 31 Januari 2026. Dari target Pajak Daerah sebesar Rp306,71 miliar, realisasi yang tercapai baru Rp20,16 miliar atau sekitar 6,57 persen. Angka ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk mencapai target yang ditetapkan.
Secara spesifik untuk PBBP2, dari target sebesar Rp71,28 miliar, realisasi penerimaan hingga 31 Januari 2026 baru mencapai Rp369,54 juta. Angka ini setara dengan 0,52 persen dari total target PBBP2. Data ini mengindikasikan bahwa masih banyak potensi yang bisa digali untuk meningkatkan penerimaan dari sektor ini.
Proses cetak massal SPPT PBBP2 2026 telah dimulai pada 19 Januari 2026 dan selesai pada 28 Januari 2026. Untuk tahun 2026, ketetapan pokok PBBP2 mencapai Rp76,95 miliar dengan jumlah objek pajak sebanyak 700.882 objek. Angka ini menunjukkan peningkatan pokok ketetapan sebesar 7,27 persen dibandingkan tahun 2025 yang tercatat Rp71,73 miliar dengan 690.130 objek pajak.
Peningkatan pokok ketetapan PBBP2 ini sebagian besar disumbang oleh perusahaan-perusahaan besar di Jepara. Sementara itu, untuk masyarakat umum, kenaikan pajak relatif ringan, hanya berkisar antara 1 hingga 2 persen dibandingkan PBBP2 tahun 2025. Hal ini menunjukkan kebijakan yang berimbang dalam penetapan pajak.
Sumber: AntaraNews