Pemerintah Prabowo Resmi Hapus PIK 2 Punya Aguan dari Daftar Proyek Strategis Nasional
Pemerintah telah mengeluarkan proyek PIK 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 16 Tahun 2025.
Pemerintah telah resmi mencabut status Proyek PIK 2 (Pantai Indah Kapuk 2) dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini merupakan hasil pengembangan Agung Sedayu Group yang didirikan oleh Sugianto Kusuma (Aguan) sejak tahun 1971.
Kebijakan pencabutan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang berisi perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 mengenai daftar PSN. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada tanggal 24 September 2025 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Nomor 717 Tahun 2025.
Dalam lampiran peraturan yang dikutip pada Senin (13/10/2025), daftar PSN mengalami pembaruan dengan menghapus beberapa proyek, termasuk Proyek PIK 2 yang sebelumnya termasuk dalam kategori sektor kawasan. Saat ini, posisi proyek tersebut tercantum dengan keterangan "Dihapus" dalam daftar yang baru.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025, serta untuk menyelaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan RPJMN 2025--2029.
Pemerintah Kini Fokus pada Ketahanan Pangan dan Energi
Pemerintah menegaskan bahwa revisi daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) kali ini bertujuan untuk memperkuat program yang berkaitan langsung dengan swasembada pangan, energi, dan air. Menko Airlangga menjelaskan bahwa perubahan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan proyek nasional dalam bidang-bidang strategis yang berdampak luas pada perekonomian, termasuk pembangunan bendungan, infrastruktur energi ramah lingkungan, serta penguatan kawasan industri di luar Pulau Jawa.
Selain proyek Infrastruktur Kawasan 2 (PIK 2), sejumlah proyek lain di sektor pariwisata juga dihapus dari daftar PSN. Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan dukungan pada Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang berlokasi di Papua Selatan, serta pengembangan proyek-proyek berbasis industri yang berkelanjutan dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
Implikasi untuk PIK 2
Dengan status non-PSN, proyek PIK 2 kehilangan akses terhadap berbagai fasilitas percepatan yang biasanya diberikan kepada proyek strategis nasional. Fasilitas tersebut mencakup kemudahan dalam perizinan, dukungan pembiayaan, serta pengadaan lahan.
Meskipun demikian, proyek ini masih dapat dilanjutkan melalui mekanisme investasi swasta yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan ini menunjukkan adanya perubahan dalam prioritas pembangunan nasional, yang kini lebih fokus pada program-program yang mendukung ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan penguatan daerah di luar Jawa.