Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
umkm![Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/2/1706862526129-6kazu.jpeg)
Hermawati menilai, pemerintah terlalu terburu-buru mewajibkan PKL hingga UMKM mengantongi sertifikat halal.
![Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/2/1706862450112-qz0ivg.png)
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (AkuMandiri) Hermawati Setyorinny memprotes kebijakan pemerintah yang mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Hermawati menilai, pemerintah terlalu terburu-buru mewajibkan PKL hingga UMKM mengantongi sertifikat halal. Mengingat, kebijakan tersebut tidak disertai proses sosialisasi yang matang.
- Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
- Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
- Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
- Serahkan Sertifikat Halal ke 223 UMKM, Mendag: Demi Indonesia Jadi Negara Maju
- Sudirman Said Mau Daftar Capim KPK: Bila Panggilan Tugas Publik Datang Kepentingan Pribadi Harus Disingkirkan
- Polri soal Peretasan PDN: Butuh Kajian, Australia Bertahun-tahun Baru Beres
"Pelaku usaha mikro, ultra mikro, PKL itu yang kecil-kecil pasti kaget lah, kalau pemerintah mewajibkan harus sertifikat halal tapi tak ada sosialisasi kan," ujar Hermawati saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (2/2).
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
![Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/2/1706862387550-drmo5.png)
Mengingat, diperlukan besaran biaya tertentu yang mengacu pada klasifikasi kelas usaha untuk mengantongi sertifikat halal.
"Jadi, mereka ini para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat itu harus bayar, gak gratis, tergantung besaran usahanya," paparnya.
Oleh karena itu, Hermawati mengusulkan agar pemerintah memberikan program sertifikat halal gratis bagi PKL maupun pelaku usaha level mikro dan ultra mikro.
Menurutnya, program ini dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan akurasi data jumlah pelaku UMKM di Indonesia.
"Jadi, ya lebih baik digratiskan saja bagi PKL, mikro dan ultra mikro ini kan. Pemerintah juga kan diuntungkan tadi dengan peningkatan akurasi data jumlah UMKM kan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
![Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/2/1706862376554-junsvi.png)
"Dimulai tanggal 18 Oktober 2024," kata Aminah, dikutip Liputan6.com, Kamis (1/2).