Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Namun, kewajiban ini harus diikuti dengan biaya ekonomis ketika pelaku UMKM mengurus sertifikasi produk mereka.
Namun, kewajiban ini harus diikuti dengan biaya ekonomis ketika pelaku UMKM mengurus sertifikasi produk mereka.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyambut baik langkah pemerintah yang mewajibkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga pedagang kaki lima, memiliki sertifikat halal.
Namun, kewajiban ini harus diikuti dengan biaya ekonomis ketika pelaku UMKM mengurus sertifikasi produk mereka.
"(Mengurus sertifikat halal) budget cost-nya itu tinggi. Nah bisa tidak kalau memang pemerintah mungkin dalam sertifikasi ini lebih ringan atau bahkan gratis," kata Edy kepada merdeka.com, Jumat (2/2).
Edy mengatakan, sejatinya kebutuhan sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi umat muslim. Pada beberapa kesempatan, Edy mendapatkan masyarakat non-muslim juga merasa nyaman berbelanja produk yang memiliki sertifikat halal.
Dengan demikian, menurut pengamatan Edy, sertifikasi halal memang perlu dilakukan hanya saja pemerintah turut mendorong upaya tersebut dengan keringanan biaya.
Selain itu, Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
"Kalau ada sertifikat halal, maka produk impor juga wajib ada sertifikat halal. Selama ini kan produk impor blas saja asal masuk," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan pelaku usaha mikro, menengah, dan pedagang kaki lima untuk segera mengikuti sertifikasi halal. Kewajiban sertifikat halal bagi pedagang kaki lima dan UMKM berlaku pada 18 Oktober 2024.
Untuk itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Adapun produk yang wajib memiliki sertifikasi halal antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Bagi yang tidak memiliki sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi.
"Terakhirnya 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikasi halal)," ungkap Aminah.
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaFaqih bercerita bahwa saat lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dia bergegas mendaftar menjadi anggota TNI. Usaha pertamanya, gagal.
Baca SelengkapnyaHal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.
Baca Selengkapnya