Cak Imin Ingin Sertifikasi Halal Kembali Jadi Kewenangan MUI
Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada MUI.
anies baswedan dan muhaimin iskandar![Cak Imin Ingin Sertifikasi Halal Kembali Jadi Kewenangan MUI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/1/1701445116158-xdfrzj.jpeg)
Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
![Cak Imin Ingin Sertifikasi Halal Kembali Jadi Kewenangan MUI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/1/1701445130669-e1nbu.png)
Cak Imin Ingin Sertifikasi Halal Kembali Jadi Kewenangan MUI
Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini.
"Soal sertifikasi halal saya kira kita setuju bahwa kita akan evaluasi total, sehingga semuanya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan," kata Cak Imin di Mukernas MUI, Ancol, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
![Cak Imin Ingin Sertifikasi Halal Kembali Jadi Kewenangan MUI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/1/1701445285279-w9j12.png)
Lembaga yang menerbitkan sertifikat halal saat ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terdapat 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI salah satunya.
![Cak Imin Ingin Sertifikasi Halal Kembali Jadi Kewenangan MUI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/1/1701445155939-ck5tw.png)
Cak Imin ingin hal ini dikaji kembali karena lembaganya terpisah-pisah. "Salah satunya kemarin mungkin terpisah-pisahnya lembaga fatwa halal ini belum dikaji mendalam," katanya
Ketua Umum PKB ini ingin MUI yang menjadi lembaga yang menerbitkan sertifikat halal, supaya lebih terjaga independensinya.
"Insyaallah kita kembalikan ke MUI ini sertifikasi halal ini, sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi," ujar Cak Imin.
- 5 Tahun Beroperasi, HAUS! Indonesia Resmi Mendapatkan Sertifikasi Halal
- Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz
- MUI Ancam Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel
- Tingkatkan Daya Saing Global, Telkom Dukung Sertifikasi Halal 497 UMKM Binaan
- Alasan Ilham Akbar Habibie Terjun Politik Maju Pilgub Jabar
- Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu