Cak Imin Ingin Sertifikasi Halal Kembali Jadi Kewenangan MUI
Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada MUI.

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Cak Imin Ingin Sertifikasi Halal Kembali Jadi Kewenangan MUI
Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini.
"Soal sertifikasi halal saya kira kita setuju bahwa kita akan evaluasi total, sehingga semuanya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan," kata Cak Imin di Mukernas MUI, Ancol, Jakarta, Jumat (1/12).

Lembaga yang menerbitkan sertifikat halal saat ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terdapat 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI salah satunya.

Cak Imin ingin hal ini dikaji kembali karena lembaganya terpisah-pisah. "Salah satunya kemarin mungkin terpisah-pisahnya lembaga fatwa halal ini belum dikaji mendalam," katanya
Ketua Umum PKB ini ingin MUI yang menjadi lembaga yang menerbitkan sertifikat halal, supaya lebih terjaga independensinya.
"Insyaallah kita kembalikan ke MUI ini sertifikasi halal ini, sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi," ujar Cak Imin.