OJK: Pertumbuhan KPR Melambat, Risiko Kredit Kelas Menengah-Bawah Meningkat
Risiko kredit meningkat seiring pemutusan hubungan kerja yang semakin masif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terhadap total kredit nasional tetap stabil pada kisaran 10% selama empat tahun terakhir. Per Maret 2025, porsi KPR tercatat sebesar 10,16% dari total kredit.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pertumbuhan KPR didorong oleh dua segmen utama, rumah tipe 22–70 dengan porsi 60,27% dan tipe di atas 70 dengan porsi 28,96% dari total KPR. Kedua segmen ini mengalami pertumbuhan cukup tinggi dan mendominasi pasar.
"Penyumbang kredit KPR terbesar adalah kredit pemilikan rumah tipe 22-70 (porsi 60,27 persen dari total kredit KPR), dan kredit pemilikan rumah tipe di atas 70 (porsi 28,96 persen dari total kredit KPR), yang keduanya tumbuh cukup tinggi dan mendorong pertumbuhan KPR," kata Dian dilansir dari Antara.
Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia menunjukkan KPR masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam membeli rumah di pasar primer. Namun, pertumbuhan KPR mengalami perlambatan pada Maret 2025, tercatat hanya 8,89% secara tahunan (year-on-year), dibandingkan 14,26% pada Maret 2024.
Jumlah rekening KPR baru dalam periode April 2024 hingga Mei 2025 tercatat sekitar 531 ribu, dengan total realisasi pembiayaan hampir Rp200 triliun. Sebanyak 85% dari rekening baru tersebut berasal dari segmen rumah tipe 22–70.
OJK menyatakan tetap mendorong sektor perbankan mendukung program perumahan rakyat dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Per Maret 2025, rasio kredit bermasalah (NPL) untuk KPR tercatat 2,93%, masih di bawah ambang batas 5%, meski meningkat dibandingkan Maret 2024 sebesar 2,49%.
OJK mengingatkan adanya potensi peningkatan risiko kredit, terutama untuk debitur berpenghasilan menengah ke bawah, seiring dengan tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penurunan daya beli masyarakat.
Dalam rangka mendukung sektor properti, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan, termasuk pencabutan larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 melalui POJK No. 27/2022. Selain itu, OJK juga menetapkan bobot risiko kredit untuk KPR sebesar 20% sebagai dukungan terhadap pembiayaan perumahan.
Penilaian kualitas aset KPR kini dapat dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran, sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/POJK.03/2019, khusus untuk debitur dengan plafon kredit hingga Rp5 miliar.