Menko IPK Canangkan Galang RTHB, Perkuat Kota Berkelanjutan Hadapi Urbanisasi
Menko IPK AHY mencanangkan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB) di Jakarta. Gerakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup perkotaan di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi mencanangkan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB) pada Jumat, 13 Februari 2026. Pencanangan ini berlangsung di Tebet Eco Park, Jakarta, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat keberlanjutan lingkungan. Inisiatif ini juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan di seluruh Indonesia.
Gerakan Galang RTHB merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia ASRI, yaitu aman, sehat, resik, dan indah, yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. AHY menekankan bahwa Indonesia saat ini tengah mengejar dua tujuan fundamental. Tujuan tersebut adalah kesejahteraan dan keberlanjutan, tidak hanya untuk masa kini tetapi juga untuk generasi mendatang.
Pengembangan ruang terbuka hijau dan biru menjadi respons strategis terhadap tekanan lingkungan yang semakin meningkat akibat urbanisasi masif. Selain itu, perubahan iklim dan keterbatasan ruang publik di kawasan perkotaan juga menjadi perhatian utama. AHY menegaskan bahwa inisiatif ini sangat krusial mengingat proyeksi 70 persen penduduk Indonesia akan tinggal di wilayah perkotaan di masa depan.
Pentingnya Galang RTHB untuk Ketahanan Kota
Urbanisasi yang pesat membawa tantangan besar bagi daya dukung lingkungan di perkotaan. Ketersediaan air bersih, kualitas udara, serta risiko banjir dan bencana hidrometeorologi menjadi isu krusial yang harus segera diatasi. Dalam konteks ini, Galang RTHB berperan vital dalam meningkatkan ketahanan iklim kota, menyediakan ruang publik yang sehat, dan menjaga keseimbangan ekosistem.
AHY menjelaskan bahwa pengembangan Galang RTHB tidak hanya memiliki dimensi ekologis, tetapi juga menawarkan manfaat sosial dan ekonomi yang signifikan. Ruang terbuka ini dapat berfungsi sebagai pusat aktivitas masyarakat, sentra olahraga, serta pengungkit ekonomi kreatif dan pariwisata lokal. Pembangunan taman kota, hutan kota, jalur hijau, sungai tertata, dan danau kota yang terintegrasi dapat secara langsung meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental warga. Lebih lanjut, hal ini juga membuka peluang usaha bagi pelaku ekonomi lokal dan UMKM.
Landasan Hukum dan Tantangan Implementasi Galang RTHB
Pengembangan Galang RTHB memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini menetapkan target minimal 30 persen ruang terbuka di wilayah kota. "Target 30 persen ruang terbuka ini adalah tanggung jawab lintas generasi dan lintas kepemimpinan, bukan hanya satu periode pemerintahan," tegas AHY.
Dari total 30 persen tersebut, 20 persen dialokasikan untuk ruang terbuka publik, sementara 10 persen berasal dari ruang terbuka privat. Prinsip non-regression diterapkan untuk memastikan ruang terbuka yang sudah ada tidak berkurang akibat pembangunan fisik. Namun, tantangan utama dalam pengembangan Galang RTHB meliputi keterbatasan lahan dan pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan integrasi kebijakan RTHB ke dalam rencana tata ruang wilayah, pemanfaatan aset negara dan daerah, serta skema pembiayaan kolaboratif.
Pendanaan Galang RTHB dapat dikembangkan melalui kombinasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemanfaatan nilai lahan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta sumber pendanaan lingkungan. Perencanaan operasional dan pemeliharaan yang matang sejak awal sangat diperlukan. "Kita tidak ingin ruang terbuka dibangun lalu terbengkalai karena tidak direncanakan dengan baik biaya pemeliharaannya," ujar AHY.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberhasilan Galang RTHB
Keberhasilan Galang RTHB sangat bergantung pada kolaborasi lintas pemangku kepentingan atau pendekatan pentaheliks. Pendekatan ini melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, serta media. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyampaikan bahwa Galang RTHB menuntut perubahan cara pandang, menjadikan ruang terbuka hijau dan biru sebagai bagian inti pembangunan. "Ruang terbuka hijau dan biru ini bukan lagi sekadar pelengkap dari pembangunan tapi justru harus menjadi inti pembangunan nasional itu sendiri," ujar Ossy.
Peningkatan kualitas ruang terbuka juga didorong melalui Indeks Hijau-Biru Indonesia (IHBI), sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022. Upaya pemenuhan target tidak hanya bertumpu pada luasan, tetapi juga mutu dan fungsi ekologisnya. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyoroti pentingnya vegetasi dalam meredam dampak cuaca ekstrem di tengah pemanasan global. Ia mencontohkan tutupan lahan di DAS Batang Toru, Sumatera Utara, yang berkurang sekitar 20.000 hektare pada 2009–2024. "Mau tidak mau kita memang harus mencari jalan bagaimana caranya supaya tutupan lahan vegetasi ini bisa lebih banyak lagi," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk mendukung Galang RTHB. Dukungan ini dilakukan melalui aktivasi ruang publik dan pelibatan komunitas ekonomi kreatif, agar RTHB menjadi ruang yang inklusif dan produktif. "Kami juga melihat bahwa pendekatan placemaking menjadikan bagaimana RTHB ini juga bisa menjadi tempat untuk kita diaktivasi dengan melibatkan komunitas, terutama komunitas ekonomi kreatif," ujarnya.
Sumber: AntaraNews