Menkeu Purbaya Dorong Percepatan Pengajuan Anggaran Pemulihan Bencana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak BNPB untuk segera mengajukan tambahan Anggaran Pemulihan Bencana, memastikan dana siap tersedia demi respons cepat terhadap korban di Sumatera.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar segera mengajukan tambahan Anggaran Pemulihan Bencana. Imbauan ini disampaikan setelah Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta. Purbaya menegaskan bahwa dana yang dibutuhkan telah siap untuk disalurkan.
Purbaya menekankan pentingnya kecepatan dalam penanganan bencana. Korban terdampak memerlukan bantuan segera agar kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi kembali tanpa penundaan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang menangani bencana didorong untuk bertindak cepat dalam memanfaatkan Anggaran Pemulihan Bencana.
Pengajuan anggaran tambahan ini mencakup berbagai keperluan, mulai dari pembelian alat, pembangunan jembatan, hingga penyediaan hunian tetap atau sementara. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah yang terkena dampak di Sumatera.
Kesiapan Fiskal dan Urgensi Penyaluran Dana Pemulihan Bencana
Menteri Keuangan Purbaya memastikan bahwa ruang fiskal negara siap sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pemulihan Bencana di daerah terdampak. Kesiapan ini menjadi jaminan bahwa tidak ada kendala finansial dalam upaya penanganan bencana. Masyarakat yang terdampak tidak bisa menunggu terlalu lama, sehingga respons cepat sangat krusial.
Hingga akhir tahun 2025, BNPB diketahui masih memiliki sisa anggaran bencana sekitar Rp1,5 triliun. Jumlah ini menunjukkan adanya ketersediaan dana yang cukup signifikan untuk dialokasikan sebagai Anggaran Pemulihan Bencana. Ketersediaan dana ini diharapkan dapat memperlancar proses pengajuan dan pencairan.
Sebelumnya, BNPB juga telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,4 triliun pada 18 Desember. Dari jumlah tersebut, Rp650 miliar secara spesifik dialokasikan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera. Saat ini, dana siap pakai yang tersedia tercatat sebesar Rp1,51 triliun yang dapat mendukung Anggaran Pemulihan Bencana.
Peran Satgas Jembatan dalam Percepatan Infrastruktur Pemulihan
Purbaya juga mengupayakan inovasi dalam mekanisme pencairan Anggaran Pemulihan Bencana ke depan. Ia mengusulkan agar tidak hanya BNPB yang dapat mengajukan dana, melainkan juga Satuan Tugas Darurat Jembatan (Satgas Jembatan). Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas jalur akses pendanaan dan mempercepat pembangunan.
Satgas Jembatan merupakan unit yang berada di bawah koordinasi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pembentukannya merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada pembangunan jembatan darurat, terutama di wilayah terpencil dan terdampak bencana. Keberadaan Satgas ini sangat vital untuk pemulihan infrastruktur.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan dari KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Laporan tersebut menyoroti bahwa pembangunan jembatan di beberapa wilayah bencana di Sumatera seringkali dilakukan secara swadaya, bahkan hingga menimbulkan utang bagi pelaksananya. Kondisi ini memerlukan solusi pendanaan yang lebih terstruktur dari Anggaran Pemulihan Bencana.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan menyatakan tidak keberatan jika Satgas Jembatan mengajukan pencairan dana hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dapat diambil dari sisa Anggaran Pemulihan Bencana BNPB yang masih tersedia. Alokasi ini akan digunakan untuk melunasi utang serta mengganti biaya pembangunan jembatan dan pengadaan alat berat yang sudah dikeluarkan.
Sumber: AntaraNews