Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan terobosan penting terkait mekanisme pencairan dana bencana di Indonesia. Kebijakan baru ini memungkinkan Satuan Tugas Darurat Jembatan (Satgas Jembatan) untuk mengajukan permohonan dana secara langsung. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah dalam penanganan dampak bencana, khususnya pembangunan infrastruktur vital.
Sebelumnya, pengajuan anggaran bencana hanya dapat dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perubahan ini memberikan fleksibilitas lebih besar, terutama bagi Satgas Jembatan yang dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Satgas ini bertugas membangun jembatan darurat di wilayah terpencil dan terdampak bencana, berada di bawah koordinasi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas laporan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengenai pembangunan jembatan secara swadaya di Sumatera. Purbaya menyatakan kesiapan Kemenkeu untuk menyalurkan dana hingga Rp1 triliun dari sisa anggaran bencana BNPB. Dana tersebut akan digunakan untuk melunasi utang dan mengganti biaya pembangunan jembatan serta pengadaan alat berat.
Advertisement
Advertisement
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa mekanisme pengajuan dana bencana kini diperluas. Sebelumnya, hanya BNPB yang memiliki kewenangan untuk mengajukan anggaran terencana. Kini, Satgas Jembatan yang dipimpin oleh KSAD juga dapat mengajukan permohonan dana bencana secara langsung kepada pemerintah.
Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan pascabencana. Satgas Jembatan, yang berada di bawah koordinasi Angkatan Darat, memiliki peran krusial dalam membangun kembali akses vital. Terutama di daerah-daerah terpencil yang seringkali sulit dijangkau setelah terjadi bencana alam.
Purbaya menjelaskan, "Tadinya kan hanya BNPB yang bisa minta anggaran terencana, kami sudah ubah sekarang bisa ke Satgas Jembatan yang diketuai oleh KSAD, jadi ke Angkatan Darat ini." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung upaya pemulihan infrastruktur secara lebih cepat. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan personel di lapangan.
Advertisement
Advertisement
Hingga akhir tahun 2025, BNPB masih memiliki sisa anggaran bencana sekitar Rp1,5 triliun yang belum terpakai. Selain itu, BNPB juga telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,4 triliun pada 18 Desember, termasuk Rp650 miliar untuk penanganan bencana di Sumatera. Dana siap pakai yang tersedia saat ini tercatat sebesar Rp1,51 triliun.
Dana tersebut kini diupayakan untuk dapat dialihkan kepada Satgas Jembatan, khususnya untuk pembangunan kembali infrastruktur di Sumatera. Wilayah ini terdampak parah oleh banjir dan longsor, sehingga memerlukan penanganan cepat. Kebutuhan dana ini mencakup penggantian jembatan yang dibeli secara swadaya dan pengadaan alat berat.
Menkeu Purbaya menyatakan tidak keberatan jika Satgas Jembatan mengajukan pencairan dana hingga Rp1 triliun dari sisa anggaran bencana BNPB. "Mereka perlu ganti jembatan-jembatan yang mereka beli, utang-utang yang mereka sudah keluarkan untuk membeli jembatan itu, dan alat-alat berat yang diperlukan oleh mereka," ujarnya. Dana ini dapat langsung cair jika pengajuan dilakukan segera, menunjukkan urgensi dan keseriusan pemerintah.
Advertisement
Advertisement
Selain untuk infrastruktur, Purbaya juga membuka peluang agar pengajuan dana bencana mencakup dukungan untuk kebutuhan personel. Ini termasuk konsumsi dan operasional bagi anggota TNI serta pihak lain yang terlibat dalam Satgas Jembatan. Kondisi kerja yang berat di daerah bencana membuat dukungan ini sangat penting.
Purbaya menilai bahwa pengajuan untuk kebutuhan operasional personel masih masuk akal dan diperlukan. Para personel di lapangan, yang menghadapi tantangan besar, perlu mendapatkan perlakuan yang lebih layak. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para petugas penanganan bencana.
Sebelumnya, Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi dengan Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR bersama jajaran Kabinet Merah Putih. Rapat ini membahas percepatan penanganan dan pemulihan wilayah pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah telah mencairkan dana darurat sebesar Rp268 miliar kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak bencana, menegaskan komitmen percepatan penyaluran anggaran negara.
Advertisement
Sumber: AntaraNews