Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk segera mencairkan dana darurat guna penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu (29/11), menyusul desakan berbagai pihak terkait penanganan bencana yang masif. Kesiapan ini menjadi sorotan utama mengingat skala kerusakan dan korban jiwa yang terus bertambah di beberapa provinsi.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa meskipun dirinya belum sepenuhnya memahami regulasi terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana (PFB), ia siap menggunakan dana cadangan negara. "Jika saya diminta untuk menanggungnya, saya akan membayar," ujarnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons krisis ini. Pernyataan ini memberikan harapan bagi daerah terdampak yang membutuhkan bantuan segera.
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah distribusi bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam. Monitoring lapangan terus dilakukan sebelum keputusan lebih lanjut mengenai status bencana dapat diambil. Situasi di Sumatra, khususnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat.
Advertisement
Advertisement
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan kesiapan pemerintah untuk mengucurkan dana darurat guna mengatasi dampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra. Meskipun belum mendalami regulasi Dana Bersama Penanggulangan Bencana (PFB), Purbaya menyatakan akan menggunakan dana cadangan yang tersedia. Kesiapan ini sangat penting untuk memastikan penanganan korban dan pemulihan infrastruktur dapat berjalan cepat.
Dana Bersama Penanggulangan Bencana (PFB) sendiri merupakan inovasi pembiayaan yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Perpres ini diterbitkan pada 13 Agustus 2021, sebagai upaya pemerintah memperkuat ketahanan fiskal dalam mitigasi dampak bencana alam dan non-alam. PFB dirancang untuk tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan dari APBN, tetapi juga memungkinkan transfer risiko kepada pihak ketiga melalui asuransi aset pemerintah dan masyarakat.
Menurut situs Kementerian Keuangan, PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan pasca-bencana dan melindungi komunitas yang paling rentan. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya penanganan bencana besar tidak sepenuhnya membebani anggaran negara setiap tahunnya. Dengan demikian, penanganan dampak banjir Sumatra diharapkan bisa lebih efektif dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk segera menyatakan status darurat bencana nasional sebagai respons terhadap banjir dan tanah longsor di Sumatra. Desakan ini terutama datang dari wilayah yang terdampak parah seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Alasan utama adalah skala kerusakan dan dampak bencana yang dianggap telah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya secara mandiri.
Meskipun beberapa provinsi telah mendeklarasikan status darurat lokal, para pihak yang meminta status darurat nasional berpendapat bahwa hanya deklarasi nasional yang dapat menjamin bantuan dan mobilisasi yang lebih kuat dan terpadu dari pemerintah pusat. Hal ini dianggap krusial untuk mengkoordinasikan bantuan logistik, medis, dan sumber daya lainnya secara lebih efisien. Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemantauan lapangan masih berlangsung sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 28 November menunjukkan dampak yang memprihatinkan dari bencana ini. Korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatra telah mencapai 174 orang meninggal dunia. Selain itu, 79 warga dilaporkan hilang dan 12 warga mengalami luka-luka. Angka-angka ini menggarisbawahi urgensi penanganan yang komprehensif dan terkoordinasi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews