Menkeu Purbaya Belum Tahu soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen
Purbaya menambahkan, jika memang ada keputusan final dari pemerintah, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui adanya kabar kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 100 persen.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat resmi terkait hal tersebut.
"Saya nggak tau, saya belum tahu kalau ada surat Perintah Kementerian ya kita ikut. Cuma saya belum tahu,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (28/10).
Purbaya menambahkan, jika memang ada keputusan final dari pemerintah, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.
Terkait kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk tukin di ESDM pada tahun 2026, Purbaya menjelaskan bahwa seluruh rencana anggaran sebenarnya sudah disiapkan. Namun, untuk ESDM, ia belum mendapat informasi detail mengenai besarannya.
"Anggarannya sudah ada semua, cuma saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi, belum sampai, nanti kalau sampai saya akan jelaskan," ujarnya.
Prosedur Kenaikan Tukin
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa proses kenaikan tukin di setiap kementerian dan lembaga mengikuti prosedur resmi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Memang prosedurnya dari, biasanya PAN-RB ada prosedurnya tuh. Kalau semua sudah selesai ya kita ikut lah,” ujarnya.
Ia juga menanggapi pernyataan yang sempat disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebelumnya yang menyindir Kementerian Keuangan karena tukin tak kunjung dinaikkan. Purbaya menilai bahwa hal itu wajar sebagai bagian dari dinamika antar-kementerian.
"Kalau perintah presiden kan tidak bisa dilawan, saya tidak tahu apa ground saya untuk melawan perintah presiden. Paling diskusi sedikit, pak jangan 100 persen kurang sedikit misalnya kalau anggarannya tidak cukup," katanya.
Aturan Tukin Kementerian ESDM
Saat ini, aturan mengenai besaran tukin Kementerian ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Besaran tunjangan dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang tunjangan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000.
Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.