Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
bunyi Pasal 2 ayat (1), sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Kamis (14/3).
Dalam aturan ini disampaikan bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari besaran tukin tertinggi di kementerian tersebut.
Berdasarkan Perpres, tukin tertinggi untuk pegawai Kementerian PUPR sebesar Rp41.550.000.
Dengan begitu, Basuki mendapatkan tukin sebesar Rp62.325.000 per bulan. Nominal ini didapat dari hasil penghitungan tukin tertinggi Rp41.550.000 dikali 150 persen.
"Tunjangan kinerja bagi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 ayat 2.
Berikut besaran tukin untuk pegawai Kementerian PUPR:
1. Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000
2. Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000
3. Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000
4. Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000
5. Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000
6. Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000
7. Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000
8. Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000
9. Kelas Jabatan 9 : Rp7.474.000
10. Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000
11. Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000
12. Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000
13. Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000
14. Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000
15. Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000
16. Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000
17. Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaDalam jajaran pejabat yang hadir, tidak ada sosok Basuki Hadimuljono dalam pada upacara peresmian dua ruas jalan tol dengan nilai proyek sebesar Rp4,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.
Baca Selengkapnya