Menghitung Gaji Diterima Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina
Terdapat ketentuan ketat sebelum direksi dan komisaris BUMN dapat menerima tantiem atau insentif tersebut.
Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi telah resmi diangkat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) mulai 11 September 2025. Dalam laman resmi Pertamina, nama Hasan Nasbi kini tercantum dalam jajaran Dewan Komisaris, melengkapi beberapa nama lainnya yang telah ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Sekarang, pertanyaannya adalah berapa gaji yang akan diterima Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina?
Gaji, honorarium untuk dewan direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, yang memberikan pedoman mengenai penghasilan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam peraturan tersebut, honorarium Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Sementara itu, Komisaris Utama berhak mendapatkan honorarium yang setara dengan 45 persen dari gaji Direktur Utama. Perlu dicatat bahwa peraturan ini tidak memberikan rincian nominal gaji yang diterima, melainkan berfungsi sebagai pedoman umum.
Setiap perusahaan menentukan nilai gaji sesuai dengan skala yang ada dan harus disetujui oleh pemegang saham. Selain itu, peraturan ini juga menyatakan bahwa Komisaris BUMN berhak menerima tantiem atau insentif kinerja berdasarkan hasil yang dicapai perusahaan pada tahun sebelumnya.
Namun, terdapat ketentuan ketat sebelum direksi dan komisaris BUMN dapat menerima tantiem atau insentif tersebut.
Belakangan ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menghapus pemberian tantiem bagi komisaris perusahaan pelat merah demi efisiensi. Langkah ini juga sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasan Nasbi Diangkat Sebagai Komisaris Pertamina
Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, telah resmi diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina (Persero). Ia mulai menjabat pada tanggal 11 September 2025. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengonfirmasi bahwa penunjukan Hasan Nasbi sebagai komisaris perusahaan telah ditetapkan dalam keputusan pemegang saham.
"Mengacu salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Nasbi ditetapkan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) per tanggal 11 September 2025," kata Fadjar saat dikonfirmasi oleh Liputan6.com pada Sabtu, 20 September 2025.
Menjabat Mulai Tanggal 11 September 2025
Hasan Nasbi kini tercatat sebagai anggota Dewan Komisaris di laman Pertamina. Penunjukannya melengkapi daftar nama lain yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Keputusan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nomor SK-247/MBU/09/2025, serta Keputusan Direktur Utama PT Danantara Asset Management yang tercantum dalam Nomor SK.055/DI-DAM/DO/2025. Kedua dokumen tersebut berisi informasi mengenai pengangkatan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Di laman Pertamina, terdapat profil singkat mengenai Hasan Nasbi. Dia lahir di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada 11 Oktober 1979. Memperoleh gelar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Hasan juga dikenal pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia.
Dengan latar belakang tersebut, diharapkan kontribusinya di Dewan Komisaris dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan.
Hasan Nasbi Kena Reshuffle
Pada hari Rabu, 17 September 2025, Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle kabinet. Dalam perombakan tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, menggantikan Hasan Nasbi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 P Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberhentian Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan serta pengangkatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Presiden Prabowo kemudian memimpin pembacaan sumpah jabatan untuk Angga Raka. Dalam kesempatan tersebut, Angga Raka berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi etika jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ungkap Angga Raka saat membacakan sumpah jabatan.