Kanwil Kemenkumham Malut Perkuat Pemberdayaan Koperasi Merah Putih di Ternate
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara bersinergi dengan Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate untuk memperkuat pemberdayaan koperasi melalui legalisasi badan hukum dan pendaftaran merek kolektif, membuka peluang investas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara bersama Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate menjalin sinergi kuat. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan koperasi di wilayah tersebut. Inisiatif ini berfokus pada penguatan fondasi kelembagaan melalui legalisasi badan hukum perkumpulan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, pada Minggu (06/4) di Ternate, menegaskan pentingnya legalitas ini. Menurutnya, legalisasi badan hukum sangat krusial untuk memperkuat posisi kelembagaan asosiasi koperasi. Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perkembangan koperasi lokal.
Selain legalisasi, Argap juga mendorong koperasi untuk mendaftarkan merek kolektif. Tujuannya adalah untuk memperoleh perlindungan hukum atas produk-produk lokal yang dikelola oleh koperasi. Upaya ini tidak hanya akan meningkatkan daya saing produk, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih luas bagi pelaku usaha di Ternate.
Fondasi Kelembagaan Melalui Legalisasi Badan Hukum
Kanwil Kemenkumham Maluku Utara memberikan apresiasi tinggi terhadap silaturahmi dan konsultasi yang dilakukan oleh Asosiasi Koperasi Merah Putih. Budi Argap Situngkir menekankan bahwa legalitas badan hukum merupakan pilar utama. Pilar ini berfungsi untuk memperkuat struktur dan operasional kelembagaan koperasi di daerah. Tanpa legalitas yang kuat, koperasi akan menghadapi berbagai kendala dalam pengembangan usahanya.
Ketua Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate, Muhammad Abdul Kadir, mengakui adanya tantangan. Kendala utama yang dihadapi oleh sejumlah koperasi yang tergabung dalam asosiasi adalah dalam proses pembentukan dan legalisasi badan hukum. Meskipun demikian, berbagai program pemberdayaan UMKM terus dijalankan dengan semangat tinggi.
Abdul Kadir berharap Kanwil Kemenkumham Malut dapat menjadi mitra strategis. Kemitraan ini diharapkan membantu dalam pembinaan, termasuk fasilitasi pendaftaran merek kolektif. Selain itu, diharapkan juga dapat membantu pembentukan perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Perlindungan Merek Kolektif Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal
Budi Argap Situngkir juga mendorong koperasi untuk segera mendaftarkan merek kolektif. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah atas produk-produk lokal. Perlindungan ini sangat penting untuk mencegah penjiplakan dan memastikan keaslian produk. Dengan demikian, nilai ekonomi produk koperasi dapat meningkat secara signifikan.
Menurut Argap, pendaftaran merek kolektif memiliki dua manfaat utama. Pertama, meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar yang semakin kompetitif. Kedua, membuka pintu bagi peluang investasi yang lebih luas dari berbagai pihak. Investor akan lebih percaya diri untuk menanamkan modal pada produk yang memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Sejumlah koperasi di Kota Ternate telah menunjukkan inisiatif positif dalam pengajuan merek kolektif. Contohnya adalah KMP Tabona dan KMP Kasturian, yang aktif dalam proses ini. Kanwil Kemenkumham Malut menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan penuh. Pendampingan ini ditujukan kepada pelaku UMKM dalam setiap tahapan proses pendaftaran merek kolektif.
Sinergi Strategis untuk Kemajuan Koperasi di Ternate
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Rian Arvin, menegaskan dukungannya. Ia mendukung penuh kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pihak dalam upaya pemberdayaan koperasi. Kolaborasi ini dianggap vital untuk menciptakan ekosistem koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Rian Arvin menambahkan bahwa langkah-langkah konkret yang dapat diambil meliputi legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual. Kedua aspek ini sangat penting untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, inovasi dan kreativitas anggota koperasi akan lebih dihargai.
Melalui sinergi ini, diharapkan koperasi di Ternate dapat tumbuh menjadi entitas ekonomi yang kuat. Koperasi yang kuat akan mampu memberikan kontribusi signifikan. Kontribusi tersebut berupa peningkatan kesejahteraan anggota dan pembangunan ekonomi daerah. Fokus pada legalitas dan perlindungan merek akan menjadi kunci utama keberhasilan program pemberdayaan ini.
Sumber: AntaraNews