Pemerintah Provinsi Maluku telah berhasil memfasilitasi pembentukan sebanyak 1.235 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) pada tahun 2025. Inisiatif ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang berbasis desa dan kelurahan di seluruh wilayah kepulauan tersebut.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyatakan bahwa seluruh koperasi yang terbentuk telah memiliki badan hukum resmi. Rinciannya meliputi 1.200 koperasi desa dan 35 koperasi kelurahan yang tersebar merata di berbagai kabupaten dan kota di Maluku.
Capaian signifikan ini menjadi tonggak penting bagi Maluku, mengingat tantangan geografis wilayah kepulauan yang tidak mudah, terutama dalam hal akses notaris di setiap desa. Keberhasilan ini juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Advertisement
Advertisement
Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Koperasi Desa Maluku
Pembentukan 1.235 Koperasi Desa Maluku berbadan hukum ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian integral dari upaya menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat Maluku. Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih adalah pondasi krusial untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat yang inklusif dan berkelanjutan.
Model kelembagaan ekonomi berbasis desa ini dirancang khusus untuk memperkuat kemandirian masyarakat lokal. Prinsip gotong royong, usaha bersama, serta pengelolaan potensi lokal menjadi landasan utama operasional Koperasi Desa Maluku.
Koperasi-koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang efektif. Mereka akan berfokus pada penguatan sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, perdagangan rakyat, hingga layanan keuangan mikro.
Advertisement
Advertisement
Peran Kementerian Hukum dan Notaris dalam Legalitas Koperasi Desa Maluku
Keberhasilan pembentukan Koperasi Desa Maluku ini tidak terlepas dari dukungan penuh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku. Kanwil Kemenkum secara aktif mendorong percepatan legalisasi koperasi hingga ke tingkat akar rumput.
Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kanwil Kemenkum Maluku atas kerja nyata mereka dalam menuntaskan legalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di seluruh wilayah. Capaian ini resmi tercatat pada awal Juli 2025, menunjukkan efektivitas kolaborasi.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mengungkapkan bahwa dengan dukungan 62 orang notaris, pihaknya mampu mencapai target nasional pembentukan koperasi. Prestasi ini menempatkan Maluku pada peringkat ke-14 secara nasional dalam capaian ini.
Advertisement
Proses pembentukan koperasi-koperasi ini melibatkan lintas sektor, termasuk para notaris dan Pengurus Wilayah Notaris. Kolaborasi ini memastikan percepatan legalitas koperasi berjalan efektif dan merata di seluruh desa dan kelurahan di Maluku.
Advertisement
Dampak dan Harapan Koperasi Merah Putih bagi Maluku
Dengan rampungnya pembentukan koperasi berbadan hukum, Maluku tidak hanya menuntaskan amanat nasional, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata. Komitmen ini bertujuan untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berbasis hukum dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal. Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan serta memperluas akses pasar secara berkelanjutan bagi produk-produk desa.
Melalui penguatan sektor-sektor ekonomi lokal, Koperasi Desa Maluku akan menciptakan peluang kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan di seluruh Maluku.
Advertisement
Sumber: AntaraNews