Kagetnya Menkeu Purbaya Usai Tahu Gaji Menteri Lebih Kecil dari Komisioner LPS: Waduh Turun
Purbaya mengatakan, selama lima tahun di LPS ia bisa menikmati gaji yang besar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut begitu mengetahui nominal pendapatan alias gaji seorang Menteri. Nilainya, tidak sebesar saat ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
Purbaya mengatakan, selama lima tahun di LPS ia bisa menikmati gaji yang besar, terlebih saat kondisi perbankan relatif stabil sehingga lembaga tersebut jarang bekerja ekstra keras.
Ketika dilantik menjadi Menkeu, Purbaya langsung penasaran soal perbedaan gaji. Ia pun bertanya kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu mengenai besaran gaji yang akan diterimanya. Jawaban yang ia dapat membuatnya terkejut.
"Di sana (LPS) gajinya gede. Saya menikmati betul kerja di LPS. Lima tahun gaji gede, enggak ada bank gede yang bangkrut. Jadi, nganggur. Jadi waktu dilantik di Menteri Keuangan, saya tanya ke Sekjen. Eh, gajinya di sini berapa? Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi sepertinya gajinya lebih kecil," ujar Purbaya dengan nada guyon dalam acara Great Lecture, di Jakarta, Kamis (11/9).
Meski mengaku pendapatannya menurun, Purbaya tetap bersyukur dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk memegang jabatan strategis sebagai Menteri Keuangan. Baginya, posisi ini memberi kesempatan lebih besar untuk berkontribusi pada pembangunan nasional dibandingkan saat berada di LPS.
"Tapi saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Karena mungkin di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS mungkin. LPS juga lembaga penting, tapi duduknya di belakang. Kalau bank-bank jatuh, baru kita bekerja keras," ujarnya.
Berapa Gaji Menkeu?
Diketahui, gaji Menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, maka gaji Menteri berada di angka Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan untuk menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, seorang menteri mendapatkan total gaji mencapai Rp 18.648.000 per bulan. Hanya saja, nominal tesebut belum termasuk tunjangan dan beragam fasilitas yang diberikan oleh negara kepada Menterinya, mulai dari dana taktis, rumah dinas, hingga Asuransi kelas VVIP.
Meski begitu, tidak ada aturan yang melarang dirinya menerima honor. Menurutnya gaji dan honor dua hal yang berbeda. Gaji diberikan tetap dalam kurun waktu tertentu, sedangkan honor hanya diberikan saat seseorang mengerjakan tugas tertentu.
Gaji Ketua DK LPS
LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Adapun LPS memiliki dua fungsi utama yang dijalankan secara bersamaan, yakni pertama, fungsi penjaminan simpanan yang melindungi dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Kedua, fungsi resolusi bank yaitu menangani bank bermasalah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua Dewan Komisioner LPS mendapatkan gaji pokok sebesar Rp85 juta per bulan. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Rp75 juta per bulan.