Jaringan KuALA Mendesak Penyederhanaan Perizinan Nelayan yang Berbelit
Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) mendesak pemerintah menyederhanakan sistem perizinan nelayan yang dinilai sulit dan tidak transparan, memicu praktik percaloan serta membebani nelayan kecil.
Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) menyuarakan desakan kuat kepada pemerintah pusat dan daerah. Mereka meminta agar sistem perizinan bagi nelayan segera disederhanakan. Desakan ini disampaikan di Banda Aceh pada Jumat, 10 April 2026.
Sekretaris Jenderal Jaringan KuALA, Gemal Bakri, menyoroti bahwa sistem perizinan saat ini masih sangat sulit. Menurutnya, sistem tersebut berlapis-lapis, tidak transparan, dan tidak berpihak kepada kesejahteraan nelayan.
Kondisi ini menimbulkan berbagai masalah, termasuk praktik percaloan yang merugikan nelayan. KuALA menekankan pentingnya reformasi birokrasi agar perizinan menjadi satu pintu yang cepat, transparan, dan terjangkau.
Sistem Perizinan Berlapis dan Tidak Transparan
Gemal Bakri menjelaskan bahwa rantai birokrasi untuk mendapatkan izin menangkap ikan sangat panjang. Proses ini melibatkan beberapa instansi seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Syahbandar.
Alih-alih memberikan kemudahan, negara justru menciptakan sistem yang kompleks dan tidak transparan. Fokus pemerintah dinilai hanya pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tanpa mempertimbangkan kesulitan nelayan.
Dampak langsung dari perizinan yang berlapis ini adalah munculnya praktik percaloan di lapangan. Nelayan terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus izin yang seharusnya menjadi hak administratif mereka.
Regulasi yang Membebani Nelayan Kecil
Selain sistem perizinan yang rumit, regulasi yang diterbitkan pemerintah juga turut menyulitkan nelayan. Gemal Bakri menyoroti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.
Regulasi tersebut, menurutnya, membatasi area atau zona tangkap nelayan berdasarkan kapasitas atau bobot kapal mereka. Hal ini secara signifikan mempersulit kehidupan para nelayan, terutama yang memiliki kapal kecil.
Sebagai contoh, nelayan dengan kapal di atas 10 gross ton (GT) di Lhok Kuala Cangkoi, Kota Banda Aceh, harus mengeluarkan sekitar Rp300 ribu. Biaya ini dikeluarkan setiap kali melaut pulang pergi hanya untuk pengurusan dokumen.
Di tengah kesulitan ini, nelayan juga menghadapi krisis nyata di laut, seperti penurunan hasil tangkapan dan peningkatan biaya operasional. Perubahan iklim semakin memperburuk ketidakpastian yang mereka alami.
Mendesak Perubahan Kebijakan demi Kedaulatan Nelayan
Gemal Bakri menegaskan bahwa biaya tambahan yang dibebankan kepada nelayan ini merupakan bentuk pungutan terselubung. Ia menilai bahwa kerumitan sistem telah melegalkan pungutan tersebut.
KuALA mendesak pemerintah untuk segera menyederhanakan sistem perizinan dan merevisi regulasi yang memberatkan nelayan. Perizinan yang rumit dan berlapis secara nyata membebani nelayan, terutama dari kalangan kecil.
Jaringan KuALA terus mendorong agar kebijakan perikanan di Aceh wajib mengedepankan keberpihakan kepada nelayan. Jika negara terus abai, dikhawatirkan akan terjadi krisis ekonomi nelayan.
Lebih jauh, Gemal Bakri memperingatkan bahwa kelalaian pemerintah dapat mengakibatkan hilangnya kedaulatan masyarakat pesisir atas lautnya sendiri. Ini menyoroti pentingnya perlindungan dan dukungan pemerintah.
Sumber: AntaraNews