Menteri Trenggono Akui Lemah Awasi Laut, Butuh Penguatan Anggaran
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono meminta penguatan anggaran melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Kelautan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono meminta penguatan anggaran melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Kelautan. Dia menyebut, anggaran tersebut untuk memperkuat pengawasan kementeriannya di ruang laut.
Hal itu disampaikan Trenggono dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR. Rapat itu membahas soal polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.
"Kami menyadari bahwa saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan masih memiliki kelemahan dalam pengawasan, pemanfaatan ruang laut. Akibat adanya keterbatasan sarana prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran serta penguatan tugas fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi UU Kelautan," kata Trenggono dalam rapat, Kamis (23/1).
Trenggono mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya penyegelan terhadap pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Upaya itu dilakukan pada 9 Januari 2025.
"Sementara di Bekasi Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi," ucap Trenggono.
Dia menekankan, pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut. Lalu, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya.
"Serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU muara tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," jelasnya.
Dia juga menyampaikan pada pada 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang. Sementara, pembongkaran yang dilakukan baru kurang lebih sepanjang 5 kilometer.
"Pembongkaran melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 kilometer," imbuh Trenggono.