Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Jadwal Tes SKD CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas Wajib Dipenuhi

Ini Jadwal Tes SKD CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas Wajib Dipenuhi

Ini Jadwal Tes SKD CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas Wajib Dipenuhi

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS mencakup tiga tes wajib, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Ini Jadwal Tes SKD CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas Wajib Dipenuhi

Sejumlah instansi pemerintahan yang merekrut ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah mulai mengumumkan hasil pasca sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK.

Setelah ini, para pendaftar harus mempersiapkan diri untuk tahapan seleksi selanjutnya, yaitu tes SKD CPNS.

Kejaksaan menjadi salah satu instansi pemerintahan yang banyak dilamar. Pelamar diwajibkan untuk mencetak kartu ujian terlebih dahulu sebelum mengikuti tes SKD CPNS Kejaksaan RI.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 dijadwalkan pada 9-18 November 2023.

Ini Jadwal Tes SKD CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas Wajib Dipenuhi

Perlu diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS mencakup tiga tes wajib, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Dilansir dari laman BKN, berikut informasi mengenai ambang batas, skor, dan jumlah soal dalam rangkaian seleksi CPNS 2023, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2023.

Ini Jadwal Tes SKD CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas Wajib Dipenuhi

1. Waktu pengerjaan soal SKD yaitu 100 menit.

2. Jumlah soal SKD sebanyak 110 pertanyaan, dengan rincian: TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

3. Pembobotan nilai untuk materi soal SKD:
* TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan salah 0 (nol)
* TKP, jawaban benar minimal 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab 0 4.4.

4. Nilai paling tinggi untuk SKD 550, dengan rincian: TWK: 150, TIU: 175, dan TKP: 225.

5. Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 (nilai minimal yang perlu diraih peserta seleksi) adalah: TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166.

6. Ketentuan passing grade di atas dikecualikan atau tidak berlaku bagi kategori pelamar berikut:
* Lulusan terbaik berpredikat cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
* Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
* Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
* Putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS

Demi mencegah kesalahan, berikut cara cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023:

1. Kunjungi Portal SSCASN dengan membuka browser Anda dan kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.

3. Saat ini, pelaksanaan seleksi CASN mungkin masih dalam tahap masa sanggah. Anda perlu menunggu hingga pengumuman pasca sanggah berakhir pada 28 Oktober 2023.

4. Setelah masa sanggah berakhir, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN. Anda akan melihatnya setelah pengumuman pasca sanggah.

5. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujian Anda. Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.

Pendaftaran Seleksi CPNS Tutup 3 Hari Lagi, Simak Persyaratan, Dokumen Hingga Jadwal Lengkapnya
Pendaftaran Seleksi CPNS Tutup 3 Hari Lagi, Simak Persyaratan, Dokumen Hingga Jadwal Lengkapnya

Jika ingin mendaftar, Anda harus mengetahui persyaratan umum, dokumen yang dibutuhkan dan membuat akun SSCASN.

Baca Selengkapnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Jelang Tes SKD, Begini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023
Jelang Tes SKD, Begini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023

Untuk itu, para peserta wajib mencetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lokasi Tes SKD CPNS Alami Korsleting Listrik, Begini Penjelasan BKN
Lokasi Tes SKD CPNS Alami Korsleting Listrik, Begini Penjelasan BKN

Pihak BKN Medan memastikan kendala tersebut sudah diselesaikan dan pelaksanaan tes seleksi SKD CPNS berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran Tes SKD CPNS-PPPK 2023
Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran Tes SKD CPNS-PPPK 2023

Pelamar CPNS-PPPK 2023 tengah masuk tahap tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya

Mau tahu jadwal terbaru pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, simak berita berikut ini.

Baca Selengkapnya
Pendafaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Ini, Cek Syarat Terbarunya
Pendafaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Ini, Cek Syarat Terbarunya

Pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum dahulu seperti ijazah, transkrip nilai, KTP dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Seleksi CPNS Tutup 2 Hari Lagi, Masih Ada Instansi Belum Ada Pelamar
Pendaftaran Seleksi CPNS Tutup 2 Hari Lagi, Masih Ada Instansi Belum Ada Pelamar

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK ini telah tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Buka Pendaftaran 153 Formasi CPNS dan PPPK, Cek Jadwalnya
Kemendagri Buka Pendaftaran 153 Formasi CPNS dan PPPK, Cek Jadwalnya

Kemendagri membuka pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Baca Selengkapnya
Baca Juga