Lulus Tes Seleksi CPNS Ternyata Belum Tentu Diangkat Jadi PNS, Berikut Aturannya
Perlu dicatat bahwa kelolosan sebagai CPNS tidak secara otomatis menjamin peningkatan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Namun, perlu dicatat bahwa kelolosan sebagai CPNS tidak secara otomatis menjamin peningkatan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini ditegaskan oleh BKN melalui akun Instagram resminya pada Kamis, 5 Juni 2025. Sebab, ada kemungkinan bagi CPNS untuk tidak diangkat menjadi PNS atau bahkan diberhentikan selama masa percobaan.
"Hal mendasar yang menyebabkan CPNS gagal diangkat menjadi PNS selama masa percobaan adalah ketidaklulusan dalam pendidikan dan pelatihan, serta ketidaklulusannya dalam pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," tulis BKN.
BKN menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori pemberhentian bagi CPNS. Pertama, calon PNS dapat diberhentikan dengan hormat jika mereka tidak lulus dalam pendidikan dan pelatihan.
Selain itu, mereka juga dapat diberhentikan jika tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang.
Di samping itu, calon PNS yang tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji saat diangkat menjadi PNS juga berisiko untuk diberhentikan.
Terakhir, mereka yang dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana juga dapat diberhentikan.
CPNS Dapat Diberhentikan
Selanjutnya, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan dari dirinya sendiri jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang tergolong berat.
Selain itu, CPNS juga bisa kehilangan haknya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika dia memberikan informasi atau bukti yang tidak benar saat melamar, serta terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses pembinaan kepegawaian.
Lebih lanjut, CPNS yang dijatuhi hukuman penjara kurang dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan dengan rencana dapat juga dipecat.
Hal ini menegaskan bahwa integritas dan kejujuran sangat penting dalam dunia kepegawaian, terutama bagi mereka yang ingin berkarir sebagai PNS.
Diberhentikan Secara Tidak Hormat
CPNS juga dapat diberhentikan secara tidak hormat karena beberapa alasan. Salah satunya adalah jika mereka melakukan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, apabila mereka dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap akibat tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum yang terkait dengan jabatan mereka, maka status mereka sebagai PNS juga dapat dicabut.
Selanjutnya, menjadi anggota atau pengurus partai politik juga dapat mengakibatkan gugurnya status CPNS. Jika mereka dijatuhi hukuman penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan rencana, maka hal ini juga akan berpengaruh pada keanggotaan mereka sebagai PNS.