Indonesia Dihantam Gelombang Badai PHK Massal, Tenaga Kerja Industri Pakaian Malah Meningkat
Jumlah tenaga kerja sektor industri pakaian malah terjadi peningkatan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengklaim, sektor ketenagakerjaan di sektor industri tekstil masih dalam kondisi stabil. Meskipun ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), kondisi yang urang menguntungkan ini bisa ditutupi dengan adanya penambahan tenaga kerja baru.
Menaker tidak membantah angka PHK saat ini memang relatif lebih tinggi dari tahun lalu. Namun, jika merujuk pada hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus tahun lalu, di mana jumlah tenaga kerja di sektor industri pakaian jadi mengalami peningkatan.
"Terkait dengan survei dari Sakernas, jumlah tenaga kerja sektor industri pakaian malah terjadi peningkatan, Agustus 2024 dibandingkan Agustus 2023. Tapi ini memang potret tahun lalu," kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (5/5).
Mengutip data Sakernas, jumlah tenaga kerja sektor industri pakaian jadi pada Agustus 2024 sekitar 2.895.881 orang. Lebih tinggi dari Agustus 2023 sebanyak 2.693.406 orang.
Adapun total jumlah tenaga kerja yang mencari nafkah di sektor industri TPT per Agustus 2024 sebanyak 3,97 juta orang. Industri TPT sendiri diklaim berkontribusi terhadap jumlah penyerapan tenaga kerja manufaktur sebesar 20,51 persen.
"Jumlah tenaga kerja pada sektor industri tekstil itu relatif lebih stabil. Jadi ini adalah gambaran yang lebih real bagaimana ada PHK, kemudian ada pertumbuhan industri juga," tegas Menaker.
Selain dari sisi jumlah tenaga kerja, Menaker berkesimpulan bahwa terjadinya penutupan industri turut diikuti oleh perluasan dan investasi baru. Dengan acuan laporan per kuartal III 2024, dimana produk domestik bruto (PDB) di industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 3,32 persen.
Sementara investasi asing (PMA) di sektor tersebut secara kumulatif meningkat 101,8 persen, meskipun pemasukan modal dari dalam negeri (PMDN) turun 15,58 persen.
"Kalau dilihat investasi PMA dan PMDN memang ada peningkatan dan penurunan, menunjukan sebuah dinamika. Sehingga yang memang ditunggu dari pemerintah adalah antisipasi dan mitigasi," ujar Menaker Yassierli.
Antisipasi Perusahaan Tekstil Pailit
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif guna mencegah perusahaan di sektor industri TPT pailit. Antara lain, kebijakan fiskal dan insentif pajak dalam bentuk penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri terdampak krisis, hingga pengurangan pajak korporasi.
Lalu, bantuan subsidi untuk membuat ongkos produksi lebih terjangkau dan stimulus ekonomi dalam bentuk pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah.
Kemudian, dukungan restrukturisasi utang melalui bank-bank BUMN, proteksi industri dalam negeri, diversifikasi pasar ekspor, hingga program digitalisasi dan inovasi industri.
"Pemerintah telah melakukan upaya atasi PHK. Mulai dari kebijakan fiskal dan insentif pajak, stimulus ekonomi dan subsidi, dukungan restrukturisasi utang, proteksi industri dalam negeri, diversifikasi pasar dan ekspor, serta digitalisasi dan inovasi industri," tutur Menaker.