Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyal kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Kabar bahagia ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat ditemui di Gedung Vokasi, Jakarta.
Merdeka.com
Meski begitu Anwar enggan membeberkan besaran kenaikan UMP yang diusulkan Pemerintah. Dia hanya bilang, saat ini proses penyusunan kenaikan UMP masih berlangsung.
"Besarannya ada-lah. Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya," kata Anwar.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," kata Anwar.
"Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," kata dia mengakhiri.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini tertuang bahwa UMP 2023 maksimal naik 10 persen.
Aturan UMP 2023 ini ditetapkan oleh Menteri kerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 17 November 2022.
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum 2023 provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Ada purnawirawan TNI, mantan menteri hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaMulai dari ibu-ibu hingga anak-anak, ada berbagai alutsista yang menarik perhatian.
Baca SelengkapnyaBukan karena ularnya yang berukuran raksasa, namun aksi emak-emak di sekitar lokasi yang mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, pemimpin memiliki tugas yang lebih besar dari sekedar memberikan perintah.
Baca SelengkapnyaMahfud sempat menanyakan kenapa Mang Ihin masih memberi atensi besar soal korupsi di masa tuanya.
Baca SelengkapnyaTenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan, telah diantisipasi dan RUU ASN.
Baca SelengkapnyaPerpisahan itu diwarnai dengan isak tangis para mahasiswa KKN
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaWali Kota perempuan pertama di Mojokerto ini banyak mengukir prestasi
Baca Selengkapnya