Gandeng Pihak Ketiga, Gubernur Bali Kejar Target Pungutan Turis Asing Rp360 Miliar Tahun 2025
Pihak ketiga yang ikut berpartisipasi akan mendapatkan insentif sebesar 3 persen sebagai timbal jasa maksimal.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan berkerjasama dengan pihak ketiga untuk menarik Pungutan Wisatawan Asing (PAW), yang selama ini masih jauh dari target jumlah wisatawan yang masuk ke Pulau Dewata.
Kemudian, pihak ketiga yang ikut berpartisipasi akan mendapatkan insentif sebesar 3 persen sebagai timbal jasa maksimal.
"Dalam perda dan pergub sudah diatur pungutan wisatawan asing adalah Rp150.000 per orang. Dan hanya dibayar satu kali selama berada di wilayah Bali," kata Koster dalam pidatonya dalam Pengarahan Pelaksanaan Perda nomor 2 Tahun 2025 tentang PWA di Taman Budaya, di Denpasar, Bali Jumat (15/8).
Selain itu, Gubernur Koster juga menargetkan pungutan turis asing hingga akhir 2025 akan tercapai Rp360 miliar atau naik Rp42 miliar dibanding di tahun 2024.
Pendapatan Tahun Lalu
Gubernur Koster mengatakan, pencapaian PAW di tahun 2024 lalu, sebesar Rp318 miliar atau sekitar 2,1 juta wisatawan asing yang membayar dari 6,4 juta wisatawan mancanegara yang datang ke Bali atau sekitar 32 persen.
"Di tahun 2025 (dari Januari) sampai tanggal 14 Agustus itu Rp229 miliar yang bayar (wisatawan asing) 1.531.476 wisatawan atau sekitar 34,8 (persen), naik sekitar 2,8 persen. Dan itu masih jauh," ujarnya.
"Kita sudah hitung. Kalau tidak ada perubahan perda dan pergub, kira-kira sampai Desember 2025 hanya mencapai Rp360 miliar, sedikit meningkat dari (2024) Rp318 miliar. Itulah sebabnya kita kumpul sekarang untuk meningkat pencapaian hasil dari pungutan wisatawan asing ini," lanjutnya.
Mekanisme Pungutan
Kemudian, rendahnya tingkat pungutan ini disebabkan mekanisme pungutan yang belum sempurna. Maka untuk meningkatkan itu nantinya akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) untuk perjanjian kerjasama dengan sejumlah pihak, khususnya pengelola hotel di Bali.
"Itulah sebabnya dalam perda dan pergub memaksimalkan peran pelaku usaha untuk menyelenggarakan pungutan wisatawan asing ini. Ada mitra manfaat dan MoU diberikan timbal jasa. Besarnya timbal jasa setinggi-tingginya 3 persen, pembayaran timbal jasa dilaksanakan setiap triwulan tahun anggaran," ujarnya.
"Jadi hotelnya, kira-kira ini semua jadi MoU. Supaya menjadi pelaku timbal jasanya, berapa yang bertransaksi melalui hotelnya itu wisatawannya nanti (dapat) tiga persen secara keseluruhan. Bisa dihitung nantinya, nanti 3 persen dari per MOU bisa kelihatan," ujarnya.
Dia menyebutkan, mitra manfaatnya adalah organisasi atau lembaga usaha yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, melalui integrasi sistem yang dapat memfasilitasi pembayaran pungutan bagi wisatawan asing.
Kerja Sama dengan Penyedia Akomodasi
Kemudian, MoU nantinya bisa dilakukan dengan penyedia akomodasi pariwisata di Bali. Seperti hotel, vila dan homestay dan sejenisnya, lalu pengelola daya tarik wisata atau DTW dan biro perjalanan pariwisata dan sejenisnya.
"Yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah provinsi, untuk memfasilitasi pembayaran pungutan wisatawan asing. Kita harapkan semua menjadi penyelenggara wisawatan asing. Karena itu, kita semua harus bergotong royong dalam menyelenggarakan ini supaya sukses semua," ujarnya.
Dia juga mengatakan, tentu pembayaran pungutan wisatawan asing adalah non tunai yang sudah terintegrasi dan pembayarannya melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, dan Koster juga meminta agar bank BPD Bali memperbaiki sistem teknologi dan informasi atau IT.
"Jangan cuma minta tapi kerjanya nggak bagus. Karena BPD punya kita, iya kita kasih BPD. Jujur saja kita tadi maunya sama BRI, karena BRI mudah diakses dan BPD sangat tertinggal dalam urusan IT. Saya minta dirut urusin IT dengan baik, ketinggalan zaman, agar bisa diakses dan banyak wilayah yang sulit dijangkau," ujarnya.