Pemprov Bali Optimalkan Pungutan Wisatawan Asing Bali Lewat Video Apresiasi
Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan video ucapan terima kasih kepada wisatawan mancanegara yang telah membayar Pungutan Wisatawan Asing Bali, sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan capaian target pendapatan daerah.
Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah inovatif untuk mengoptimalkan pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menyebarkan video ucapan terima kasih kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang telah memenuhi kewajiban PWA mereka. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan apresiasi sekaligus mendorong kesadaran wisman lainnya agar turut berkontribusi.
Video apresiasi tersebut mulai disebarluaskan bertepatan dengan Hari Tilem, sebuah momen baik dalam kalender Bali, menandai dimulainya upaya masif untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PWA. Strategi ini diharapkan dapat membuat para wisman merasa dihargai atas kontribusi mereka terhadap pelestarian lingkungan dan budaya Bali.
Meskipun demikian, realisasi PWA sepanjang tahun 2026, dari Januari hingga 11 Mei, baru mencapai Rp114 miliar. Angka ini masih jauh dari target ambisius Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp500 miliar untuk tahun ini, menunjukkan adanya tantangan signifikan yang perlu diatasi.
Strategi Pemprov Bali Tingkatkan PWA
Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan video ucapan terima kasih kepada wisman yang telah membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu melalui sistem Love Bali. Langkah apresiatif ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, bahkan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berencana menerapkan strategi serupa di destinasi lain.
Gubernur Koster secara aktif mengajak berbagai platform media sosial untuk menyebarkan video tersebut. Tujuannya adalah agar pesan apresiasi ini menjangkau lebih banyak wisman, tidak hanya meningkatkan rasa dihargai tetapi juga membantu mencapai target pendapatan PWA yang telah ditetapkan.
Namun, upaya optimalisasi PWA menghadapi beberapa kendala di lapangan. Salah satunya adalah akses terhadap jaringan pembayaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang masih terbatas. Selain itu, masih ada sebagian wisman yang menunjukkan keengganan untuk membayar pungutan ini, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Perjalanan dan Tantangan Pungutan Wisatawan Asing
Pungutan Wisatawan Asing (PWA) telah diberlakukan di Provinsi Bali sejak 14 Februari 2024. Sejak awal implementasinya hingga akhir tahun 2024, PWA berhasil mengumpulkan total Rp318 miliar. Dana ini terkumpul dari sekitar 32 persen dari 6,3 juta wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Pada tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan dalam pengumpulan PWA. Sebanyak Rp369 miliar berhasil terkumpul dari 34 persen dari total 7 juta kunjungan wisman. Peningkatan ini sebagian besar didorong oleh perubahan regulasi yang melibatkan pelaku usaha dalam proses pemungutan retribusi, meskipun nilainya belum mencapai potensi maksimal.
Data ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan pembayaran PWA, namun masih menyisakan pekerjaan rumah. Target yang belum tercapai mengindikasikan perlunya strategi yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk memastikan partisipasi yang lebih luas dari seluruh wisman yang berkunjung ke Bali.
Kolaborasi Pusat-Daerah dan Pengelolaan Dana PWA
Gubernur Koster menaruh harapan besar pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk membantu mengoptimalkan PWA. Kemenimipas, sebagai pemegang data wisman yang masuk ke Indonesia, diharapkan dapat memfasilitasi integrasi data untuk memastikan kewajiban pembayaran PWA terpenuhi.
Jaksa Agung Muda Intelijen telah merekomendasikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengatasi isu ini. Proses pembentukan tim ini sedang berjalan, dan nota kesepahaman (MoU) dengan Kemenimipas telah ditandatangani, menunjukkan dukungan kuat dari kementerian tersebut untuk memfasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemprov Bali memastikan pengelolaan dana PWA dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini dialokasikan untuk pengelolaan lingkungan, seperti perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dan TPA Bangli, serta pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Selain itu, dana PWA juga digunakan untuk pelestarian budaya Bali, termasuk dukungan bagi desa adat dengan alokasi Rp300 juta per desa, serta penyelenggaraan kegiatan budaya seperti Pesta Kesenian Bali. Optimalisasi PWA diharapkan dapat semakin memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan budaya di Bali.
Sumber: AntaraNews