Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ketentuan ini merupakan pungutan wisatawan asing oleh pemerintah daerah pertama di Indonesia, setelah melalui perjalanan yang panjang.
Ketentuan ini merupakan pungutan wisatawan asing oleh pemerintah daerah pertama di Indonesia, setelah melalui perjalanan yang panjang.
Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menarik pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150.000 per orang, mulai besok, 14 Februari 2024.
Ketentuan ini merupakan pungutan wisatawan asing oleh pemerintah daerah pertama di Indonesia, setelah melalui perjalanan yang panjang.
Setidaknya kebijakan itu bermula ketika ada Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kala itu, dalam UU tersebut dana perimbangan yang salah satunya dari dana bagi hasil, bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
Saat ini, UU itu sudah tidak berlaku dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dana bagi hasil dalam UU hasil revisi itu masuk dalam kategori transfer keuangan daerah yang intinya tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni dana bagi hasil, terdiri dari pajak dan sumber daya alam.
Ada pun dana bagi hasil dari sumber daya alam, berasal dari kehutanan, perikanan, mineral dan batu bara, minyak bumi, dan gas bumi.
Untuk daerah yang memiliki sumber daya alam, tentunya dana bagi hasil yang sudah diatur dalam undang-undang diharapkan dapat menjadi landasan dalam upaya perlindungan, setelah potensi kekayaan alam daerah itu dieksplorasi.
Kondisi itu berbeda dengan Provinsi Bali yang tidak banyak memiliki sumber daya alam, seperti pertambangan, di antaranya minyak dan gas bumi, batu bara, mineral, serta panas bumi.
Pulau Dewata mayoritas ekonominya bergerak dari sektor pariwisata yang dihidupkan oleh pemandangan alam, budaya, adat, dan tradisi, dengan keunikan yang berbeda dari tujuan wisata lain di seluruh dunia.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Bali memiliki peran sentral bagi geliat Pariwisata tanah Air yang ditunjukkan dengan kunjungan turis mancanegara di Indonesia pada 2023 mencapai 9,5 juta orang, sebanyak 5,3 juta di antaranya berkunjung di Bali.
Bahkan, dari total sekitar USD 20 miliar pendapatan dari devisa pariwisata Indonesia per tahun, Bali berkontribusi sebesar 50 persen.
Upaya pemerintah daerah, wakil rakyatnya hingga sejumlah elemen masyarakat memperjuangkan hasil yang bisa dipetik dari kue pariwisata itu akhirnya terjawab setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Pada pasal 8 UU itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam salah satunya dari pungutan wisatawan asing.
Dari UU itu, kemudian terbit aturan turunan di Bali yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Kebudayaan dan lingkungan alam Bali yang sudah dinikmati dalam industri pariwisata, kini dapat dilindungi dengan lebih optimal melalui pendanaan berdikari dari pungutan wisman itu tanpa perlu berebut dengan pos belanja lain yang memiliki prioritas masing-masing di APBD.
Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan Pemprov Bali memiliki keterbatasan fiskal di APBD Provinsi Bali dalam program perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan.
Ada sejumlah program yang perlu digenjot di antaranya merestorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat istiadat dan kesenian.
Kemudian menjaga lingkungan alam perlu lebih serius dalam mengatasi masalah sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang serta peningkatan kualitas pelayanan pariwisata Bali.
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.
Baca SelengkapnyaPeluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali
Baca SelengkapnyaSetelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPungutan pajak turis asing sebesar Rp150.000 ini bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.
Baca Selengkapnya