Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Freeport berencana menggugat pemerintah Indonesia mengenai kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan bea keluar tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang dinilai sudah bijak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Terkait gugatan Freeport. Ya namanya kebijakan pemerintah ini namanya sudah bijak," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Ketika ditanya lebih lanjut terkait rencana gugatan yang akan dilakukan Freeport, Airlangga justru enggan berkomentar banyak. Saat ini pihaknya akan terus memantau perkembangan rencana gugatannya. "Kalau gugatan ya kita lihat saja. Tidak ada komentar tentang gugatan," imbuhnya.

Dilansir dari Reuters, raksasa pertambangan Freeport telah memperoleh lisensi untuk ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024. Tetapi lisensi tersebut justru menentang peraturan pemerintah yang baru tentang bea ekspor. Diketahui Dalam pengajuan Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Ternyata, Pemerintah Indonesia pada bulan Juni melarang pengiriman mineral mentah keluar untuk menarik investasi ke dalam industri pemrosesan logam guna meningkatkan pendapatan. Di sisi lain Pemerintah Indonesia akan mengizinkan beberapa perusahaan termasuk Freeport untuk terus mengekspor hingga pertengahan 2024 untuk memberi mereka waktu menyelesaikan pembangunan peleburan.

Kemudian, Pemerintah Indonesia mengenakan bea baru pada produk yang dikirim oleh perusahaan-perusahaan ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan bea masuk itu berlaku 3 hari sejak diundangkan pada 14 Juli 2023.

"Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023," bunyi pengajuan tersebut.

Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Freeport menyebut unit Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia.

Bahkan perusahaan berencana akan menggugat aturan tersebut.

Freeport menyebut unit Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen. Reporter: Tira Santia Sumber: Liputan6.com

Deretan Pejabat di Tim Pemenangan Ganjar: Wamenparekraf, Wadirut Freeport dan Gubernur Lemhannas
Deretan Pejabat di Tim Pemenangan Ganjar: Wamenparekraf, Wadirut Freeport dan Gubernur Lemhannas

Struktur Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Capres 2024 sudah mulai rampung.

Baca Selengkapnya
Hempaskan Gaji Puluhan Juta di Freeport, Lulusan S2 Ini Pilih Kembali ke Kampung jadi Petani
Hempaskan Gaji Puluhan Juta di Freeport, Lulusan S2 Ini Pilih Kembali ke Kampung jadi Petani

Tengah bergaji puluhan juta, dia justru memutuskan berhenti.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Menengok Surga Tersembunyi di Lemukih Buleleng, Potensi Tarik Wisatawan
Menengok Surga Tersembunyi di Lemukih Buleleng, Potensi Tarik Wisatawan

Ketinggian Air Terjun Bengbengan kurang lebih 50 meter dengan memiliki air yang jernih bersumber dari mata air.

Baca Selengkapnya
Destinasi Liburan yang Tawarkan Berlayar dengan Kapal Pinisi, Tarifnya Rp20 Juta
Destinasi Liburan yang Tawarkan Berlayar dengan Kapal Pinisi, Tarifnya Rp20 Juta

Dahulu, kapal ini digunakan untuk perdagangan, dan saat ini banyak kapal pinisi yang digunakan sebagai daya tarik wisata.

Baca Selengkapnya
KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya