Tak Bisa Eskpor, Freeport Pangkas Produksi Konsentrat Hingga 40 Persen
Di sisi lain, Freeport telah kembali mengajukan izin untuk kembali bisa ekspor konsentrat tembaga, usai perizinannya habis per 31 Desember 2024.
PT Freeport Indonesia mengurangi produksi konsentrat tembaga (ore) sebesar 40 persen dari kapasitas produksinya. Ini dilakukan karena perusahaan belum mendapat izin perpanjangan ekspor, sehingga kapasitas tampung hasil produksinya membludak di tempat penyimpanan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mengaku telah menerima laporan bahwa Freeport Indonesia memang telah menurunkan angka produksi konsentrat miliknya.
"Sudah, sudah (dapat laporan), jadi 60 persen kalau enggak salah," kata Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2).
Menurut dia, salah satu putusan Freeport menurunkan angka produksinya karena sempat terjadi perbaikan tambang bawah tanah. Proses perbaikan sudah selesai, namun stockpile atau tempat penyimpanan konsentrat tembaga miliknya sudah penuh.
"Ya memang stockpile-nya memang terbatas. Kemarin maintenance, ya bisa jadi penuh juga. Sudah full kayaknya. Kalau stockpile sudah penuh, dia produksinya pasti akan turun," ujar dia.
Di sisi lain, Freeport telah kembali mengajukan izin untuk kembali bisa ekspor konsentrat tembaga, usai perizinannya habis per 31 Desember 2024. Namun, pemerintah tak bisa begitu saja memberikan izin.
"Selama belum ada rekomendasi ekspor, Freeport enggak dapat ekspor," imbuh Tri.
Syarat Freeport untuk Bisa Ekspor
Adapun salah satu syarat Freeport bisa kembali mengantongi izin ekspor, yakni menuntaskan pembangunan smelter. Hanya saja, smelter Freeport yang berada di Gresik, Jawa Timur mengalami insiden kebakaran pada Oktober 2024 lalu.
Kementerian ESDM juga telah melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut. Hasilnya ditemukan, bahwa insiden kebakaran smelter Freeport merupakan kondisi kahar atau tak disengaja.
"Investigasinya sepertinya sudah selesai. (Hasilnya?) Kahar. Kalau misalnya sengaja, asuransinya enggak cair. Itu kan diasuransikan," kata dia.
Secara aturan, Kementerian ESDM berhak memberikan rekomendasi untuk izin relaksasi ekspor. Namun itu masih harus melalui jalan panjang, sebelum akhirnya PTFI bisa kembali menembus pasar ekspor.
"Kalau rekomendasi mustinya ke ESDM. Tapi, rekomendasi kan hasil dari mana, itu hasil dari mana-mana. Setelah hasil dari mana-mana itu, baru ada itu (rekomendasi ESDM)," urainya.