Fakta Unik: Hanya 5 Daerah Ajukan Naskah Evaluasi RAPBD-P 2025 Riau, Batas Waktu Kian Mepet!
Hingga pertengahan September, baru lima daerah serahkan naskah Evaluasi RAPBD-P 2025 Riau ke Pemprov. Tujuh lainnya terancam batas waktu 30 September, memicu pertanyaan kesiapan.
Lima dari dua belas kabupaten/kota di Provinsi Riau telah mengajukan naskah Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pengajuan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk proses evaluasi anggaran perubahan yang akan datang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra, mengungkapkan bahwa tujuh daerah lainnya belum menyerahkan dokumen serupa hingga pertengahan September 2025. Keterlambatan ini disebabkan oleh pembahasan anggaran perubahan antara pemerintah daerah dan DPRD setempat yang belum rampung sepenuhnya.
Dengan batas waktu pengesahan RAPBD-P yang ditetapkan pada 30 September, hanya tersisa kurang dari dua minggu lagi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan daerah dalam memenuhi tenggat waktu yang sangat ketat untuk pengesahan anggaran.
Progres Evaluasi RAPBD-P 2025 di Riau
Hingga pertengahan September 2025, BPKAD Provinsi Riau mencatat bahwa hanya lima kabupaten/kota yang telah menyelesaikan evaluasi RAPBD-P 2025. Daerah-daerah yang berhasil memenuhi tenggat awal ini meliputi Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, serta Kota Dumai. Keberhasilan mereka menunjukkan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif daerah dalam menyusun anggaran perubahan.
Di sisi lain, tujuh daerah masih belum mengajukan naskah evaluasi anggaran perubahan 2025, meskipun batas waktu semakin dekat. Daerah-daerah ini adalah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), dan Kota Pekanbaru. Kondisi ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam proses penyusunan anggaran di beberapa wilayah.
Indra menjelaskan bahwa keterlambatan pengajuan ini umumnya disebabkan oleh pembahasan anggaran perubahan yang belum rampung antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pemprov Riau terus mengimbau dan mendorong agar daerah-daerah tersebut segera menyelesaikan proses internalnya untuk menghindari potensi masalah administrasi.
Tenggat Waktu dan Komitmen Pemprov Riau
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pengesahan RAPBD-P harus sudah dilakukan paling lambat pada tanggal 30 September setiap tahunnya. Ini berarti sisa waktu yang tersedia bagi tujuh daerah yang belum mengajukan naskah sangat terbatas untuk menyelesaikan seluruh tahapan, termasuk pembahasan dan pengajuan evaluasi. Pemprov Riau telah secara proaktif menyarankan daerah-daerah untuk mempercepat proses penyusunan anggaran mereka.
Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra, menegaskan bahwa Pemprov Riau memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan seluruh proses evaluasi RAPBD-P kabupaten/kota sesuai prosedur. Proses evaluasi usulan draf APBD-P membutuhkan waktu 15 hari kerja, namun itu terhitung sejak seluruh kelengkapan dokumen disampaikan dan dinyatakan lengkap oleh daerah pengaju. Hal ini menekankan pentingnya kelengkapan dan akurasi dokumen sejak awal.
“Kita sudah menyarankan ke kabupaten yang belum mengajukan, untuk segera menyelesaikan proses penyusunan anggaran perubahannya,” tegas Indra. Pemprov Riau memastikan bahwa seluruh tahapan evaluasi akan diselesaikan secara profesional dan sesuai jadwal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, demi kelancaran administrasi keuangan daerah dan pelayanan publik.
Sumber: AntaraNews