Duduk Perkara Potongan Tarif yang Picu Demo Ojol
Para pengemudi Ojol secara massal melakukan aksi demonstrasi menyuarakan kritik tentang potongan tarif.
Di tengah riuh jalanan kota yang tak pernah sepi, para pengemudi ojek online (ojol) bersiap melangkah ke medan perjuangan yang berbeda, bukan di jalan, melainkan di depan gedung pemerintahan dan kantor-kantor aplikator. Pada Selasa (20/5), mereka akan turun ke jalan, menyuarakan keresahan yang telah lama dipendam yaitu potongan tarif aplikasi yang mencekik dan skema kerja yang tak lagi adil.
Merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No. 1001 Tahun 2022, perusahaan aplikator transportasi daring hanya boleh memotong maksimal 20 persen dari pendapatan pengemudi. Namun di lapangan, para driver merasa potongan ini diduga jauh lebih besar.
Lily Pudjiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), mengungkapkan banyak mitra pengemudi hanya menerima sebagian kecil dari total biaya yang dibayarkan pelanggan. Salah satu kasus, kata Lily, menunjukkan pengemudi hanya mendapat Rp5.200 dari tarif Rp18.000 yang dibayarkan oleh pelanggan.
“Dari sini sudah jelas terlihat bagaimana aplikator mendapat keuntungan dari memeras keringat pengemudi,” tegasnya, Senin (19/5).
Karena itu, SPAI menuntut potongan dikurangi menjadi maksimal 10 persen, bahkan mendesak agar tidak ada potongan sama sekali. Mereka juga menolak berbagai skema kerja prioritas yang dianggap diskriminatif, seperti GrabBike Hemat, slot dan aceng di Gojek, serta sistem hub di ShopeeFood dan program prioritas di platform seperti Maxim, Lalamove, InDrive, dan Deliveree.
Tidak hanya soal potongan, SPAI juga menyerukan pentingnya regulasi yang melindungi pekerja sektor informal digital. Mereka mendesak agar RUU Ketenagakerjaan yang kini dalam prioritas Prolegnas turut mengakomodasi perlindungan bagi mitra ojol.
“Kami minta Kementerian Ketenagakerjaan membuat payung hukum. Saat ini posisi pengemudi sangat rentan,” ujar Lily.
Gojek: “Potongan 10 Persen Bukan Solusi”
Sementara itu, pihak Gojek, yang menjadi salah satu sasaran kritik utama, menyampaikan pandangannya. Ade Mulya, Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, menyatakan bahwa pengurangan potongan menjadi 10 persen bukanlah solusi yang ideal.
Menurut Ade, potongan sebesar 20 persen yang berlaku selama ini tidak semata-mata digunakan untuk keuntungan perusahaan, melainkan untuk menjaga ekosistem tetap berjalan:
- Promo dan diskon untuk meningkatkan permintaan,
- Insentif dan bantuan bagi mitra,
- Asuransi perjalanan bagi pengemudi dan penumpang,
- Biaya operasional, pajak, serta pengembangan teknologi.
“Komisi ini penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem agar mitra bisa terus mendapat order,” jelas Ade.
Ia juga menegaskan bahwa struktur potongan sudah sesuai dengan KP No. 1001/2022, dan Gojek rutin melaporkan penggunaan komisi ke Kementerian Perhubungan setiap kuartal.
Grab: “Persepsi Pemotongan Sering Keliru”
Tak hanya Gojek, Grab Indonesia juga angkat bicara. Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menjelaskan bahwa ada perbedaan persepsi antara pengemudi dan perusahaan soal pembagian tarif.
“Misalnya, tarif dasar perjalanan Rp10.000. Mitra menerima Rp8.000 dan aplikator Rp2.000,” terang Tirza.
Namun, banyak mitra menghitung dari total biaya yang dibayar pengguna yang sudah termasuk biaya jasa aplikasi dan biaya tambahan lainnya sehingga muncul kesan bahwa pemotongan sangat besar.
Tirza juga menekankan bahwa komisi yang diterima platform tak hanya untuk operasional, tetapi juga untuk mendukung:
- Biaya teknologi,Inovasi digital,
- Operasional sistem, termasuk dukungan pelanggan dan pemeliharaan platform.
Hitungan Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tarif ojol ke dalam tiga zona wilayah. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Zona II ada Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pada Zona I, tarif per km mulai Rp2.000 hingga Rp2.500. Biaya batas bawah untuk jarak ≤4 km antara Rp8.000 sampai Rp10.000.
Sementara pada Zona II Jabodetabek, tarif per km mulai dari Rp2.550 sampai Rp2.800. Sedangkan biaya minimal ≤4 km adalah Rp10.200 hingga Rp11.200.
Pada Zona III, tarif per km sebesar Rp2.300 sampai Rp2.750. Biaya batas bawah ≤4 km mulai dari Rp9.200 hingga Rp11.000.
Dari angka tersebut, merdeka.com coba simulasikan perhitungan tarif. Ambil contoh, seorang penumpang berada di Jakarta (Zona II) dan ingin menempuh perjalanan sejauh 7 km.
Berikut perhitungannya:
4 km pertama → tarif tetap:
- Tarif minimum: Rp10.200
- Tarif maksimum: Rp11.200
3 km selanjutnya (di luar 4 km pertama):
- Dihitung per km, yaitu:
- Tarif minimum: Rp2.550/km
- Tarif maksimum: Rp2.800/km
Maka:
- 3 km × Rp2.550 = Rp7.650 (minimum)
- 3 km × Rp2.800 = Rp8.400 (maksimum)
Total perjalanan 7 km:
- Tarif total minimum: Rp10.200 + Rp7.650 = Rp17.850
- Tarif total maksimum: Rp11.200 + Rp8.400 = Rp19.600
Dengan begitu, jika penumpang naik ojol sejauh 7 km di Jakarta, tarif yang harus dibayar akan berada di kisaran Rp17.850 – Rp19.600. Biaya ini bisa berubah saat jam sibuk atau cuaca buruk yang kadang bikin tarif naik.
Setelah mengetahui tarif yang harus dibayar penumpang, perlu dihitung perkiraan nominal yang diterima pengemudi ojol jika aplikator menetapkan biaya pemotongan aplikasi 20 hingga 50 persen.
Potongan 20% aplikator
- 20% dari Rp19.600 = Rp3.920
- Penghasilan bersih pengemudi = Rp19.600 - Rp3.920 = Rp15.680
Jika potongan naik menjadi 50%, maka:
- Potongan = Rp9.800
- Pengemudi hanya dapat = Rp19.600 - Rp9.800 = Rp9.800.