Menhub Undang Aplikator, Gojek dan Grab Klarifikasi Soal Potongan Pendapatan Mitra Ojol
Pembagian hasil perjalanan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai platform direncanakan akan melakukan aksi unjuk rasa dengan menghentikan sementara layanan aplikasi pada Selasa (20/5). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemotongan pendapatan mitra oleh perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab hingga mencapai 50 persen.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengundang perwakilan perusahaan aplikator untuk berdiskusi di Aroem Cafe & Resto, Jakarta, Senin (19/5).
Presiden unit bisnis On-Demand Services PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa pembagian hasil perjalanan tetap sesuai regulasi, yaitu 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
“Biaya perjalanan dibagi 80 persen untuk mitra pengemudi dan 20 persen untuk aplikator. Ini tidak dipotong dari penghasilan mitra, tetapi berasal dari pembayaran konsumen kepada aplikator,” jelas Catherine.
Ia menambahkan bahwa potongan yang dianggap lebih besar berasal dari biaya jasa aplikasi yang dikenakan kepada konsumen. Biaya tersebut digunakan untuk menjaga keberlanjutan sistem serta mendukung promosi seperti diskon kepada pelanggan.
“Diskon yang diberikan sepenuhnya ditanggung oleh aplikator, bukan dipotong dari pendapatan mitra,” tegas Catherine.
Senada, Director Mobility & Logistics Grab Indonesia, Tyas Widyastuti, juga memastikan bahwa pihaknya hanya mengenakan komisi sebesar 20 persen dari tarif dasar, sesuai regulasi.
“Kami tidak pernah menarik lebih dari 20 persen. Komisi ini hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total biaya perjalanan,” ujarnya.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan skema pembagian tarif dasar. Ia memberikan contoh, jika tarif dasar perjalanan sebesar Rp10.000, maka mitra menerima Rp8.000 dan aplikator Rp2.000.
“Masalahnya, mitra seringkali menghitung pembagian dari total biaya yang dibayarkan pengguna, termasuk biaya jasa aplikasi, sehingga timbul persepsi pemotongan yang lebih besar,” kata Tirza.
Tirza juga menambahkan bahwa selain biaya teknologi, biaya tambahan lainnya digunakan untuk operasional sistem dan inovasi digital.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyatakan akan terus menjembatani komunikasi antara mitra pengemudi dan aplikator untuk menciptakan keseimbangan ekosistem transportasi daring.