Demo Ojol, Pemerintah Siap Dengar Aspirasi Asal Tak Langgar Hukum
Juri mengatakan, pemerintah akan menghormati aksi demo yang akan dilakukan oleh pengemudi ojol.

Wamensesneg Juri Ardiantoro angkat suara terkait, puluhan ribu pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demo, Selasa (20/5) siang.
Juri mengatakan, pemerintah akan menghormati aksi demo yang akan dilakukan oleh pengemudi ojol.
"Ya demo kan salah satu hak atau ekspresi dari masyarakat ya kita hormati, ya silakan saja. Asal mereka tahu demo itu ada hal-hal yang mesti diperhatikan, tidak mengganggu ketertiban, tidak melanggar hukum," kata Juri, di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (20/5).
Dia mengaku, pemerintah juga akan mendengar aspirasi yang akan disampaikan pengemudi ojol. "Silakan saja tentu pemerintah akan mendengarkan apa yang setiap masyarakat sampaikan," ujar dia.
Sebagai informasi, ojek dan taksi online diketahui akan menolak pesanan dengan mematikan aplikasi dalam aksi demo ini. Asosiasi Ojol Garda Indonesia meminta masyarakat tidak melakukan pemesanan pada Selasa (20/5) hari ini.
"Serta akan dilakukannya pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan, dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025, mulai jam 00.00 sampai jam 23.59 WIB," kata Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono.

Tuntutan Pendemo
Unjuk rasa untuk menagih ketegasan pemerintah selaku regulator untuk bertindak atas pelanggaran regulasi yang dilakukan sejak 2022. Berikut tuntutan massa ojol:
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI/Permenhub PM No 12 Tahun 2019, Kepmenhub KP No 1001 Tahun 2022;
2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, asosiasi, aplikator;
3. Potongan aplikasi 10%;
4. Revisi tarif penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan
5. Tetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, libatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.