Butut Skandal Pelecehan Seksual Kontestan, Lisensi Miss Universe Indonesia Dicabut!
Organisasi Miss Universe secara terbuka meminta maaf atas peristiwa yang terjadi saat body checking Miss Universe Indonesia 2023.
Organisasi Miss Universe secara terbuka meminta maaf atas peristiwa yang terjadi saat body checking Miss Universe Indonesia 2023.
Miss Universe Organization telah mencabut lisensi Miss Universe Indonesia dari Poppy Capella. Kabar ini dibagikan kontes kecantikan tersebut melalui Instagram resmi mereka pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu.
Dikutip dari Liputan6.com, Organisasi Miss Universe secara terbuka meminta maaf atas peristiwa yang terjadi saat body checking Miss Universe Indonesia 2023. Pihak Miss Universe Organization menyatakan salut dengan keberanian para finalis membuka masalah pelecehan yang dialaminya. "Kami mohon maaf karena ini adalah pengalaman Anda dengan organisasi kami. Kami hargai keberanian Anda untuk berbicara dan berjanji untuk melakukan yang lebih baik di masa mendatang," katanya.
pencabutan lisensi Miss Universe Indonesia tersebut menjadi buntut dari skandal pelecehan seksual berupa body checking dan pemotretan tanpa busana para finalis Miss Universe Indonesia.
Menanggapi hal itu, National Director Miss Universe Indonesia, Poppy Capella membantah terlibat dalam pelecehan seksual yang diduga terjadi saat Miss Universe Indonesia 2023 digelar. Poppy bahkan mengaku akan membuat laporan ke polisi terkait dengan tudingan itu. Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram resmi Miss Universe Indonesia @missuniverse_id, Poppy mengklaim dirinya sangat menentang segala bentuk pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan Miss Universe Indonesia.
Merdeka.com
Namun dia mengklaim tak terlibat sama sekali dalam skandal pelecehan seksual tersebut.
tutur Poppy.
Poppy justru menyayangkan berbagai bentuk pemberitaan yang berkembang terkait hal itu. Menurutnya semua belum bisa dibuktikan kebenarannya karena proses di kepolisian juga baru tahap penerimaan laporan. Pemberitaan itu justru telah menyudutkan pihaknya. Sehingga banyak orang berspekulasi semua yang terjadi adalah benar. Padahal belum bisa dibuktikan kebenarannya.
"Saya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata dan pidana yaitu membuat laporan polisi, karena ada dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong," tulisnya lagi.
Sebaliknya, Poppy Capella juga mengungkapkan punya sejumlah bukti maupun informasi terkait ada pihak-pihak yang sengaja ingin merebut izin Miss Universe Indonesia dari tangannya. "Saya telah mendapatkan bukti-bukti dan informasi bahwa ini memang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkeinginan mengambil alih izin Miss Universe Indonesia yang saya miliki,” terang Poppy. Dia pun mengimbau publik tak terkecoh dengan pemberitaan yang tidak benar. Poppy Capella juga menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Indonesia.
tutup Poppy Capella.
Permintaan itu setelah polisi kembali memeriksa sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 terkait dugaan pelecahan seksual pada saat proses body checking.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, penyidik sudah memeriksa 28 orang terdiri dari 8 orang korban, 13 saksi, terlapor dan 4 saksi ahli.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum peserta Miss Universe Indonesia mengklaim memiliki bukti pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDalam laporannya, Mellisa mencantumkan bukti-bukti seperti dokumen, foto dan video.
Baca SelengkapnyaSejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 didampingi tim penasihat hukumnya Mellisa Anggraini melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU TPKS.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan tidak ada niatan untuk merendahkan harkat dan martabat finalis saat proses body checking.
Baca SelengkapnyaMellisa menyebut kalaupun ada proses body checking dalam kontes kecantikan seyogyanya dilakukan secara ketat dan sesuai aturan berlaku.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Selengkapnya