Polisi Ungkap Finalis Miss Universe Indonesia Disuruh Telanjang di Depan 3 Pria dan Difoto
Sejumlah kejanggalan dalam proses body checking berdasarkan pengakuan saksi pelapor.
Sejumlah kejanggalan dalam proses body checking berdasarkan pengakuan saksi pelapor.
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe 2023. Pelecehan itu ketika melangsungkan proses body checking (pemeriksaan fisik) di Hotel Sari Pacific Hotel, Jakarta saat dua hari sebelum grand final. "Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa kejadian pada tanggal 1 Agustus. Yang lalu di mana para finalis Miss Universe ini dikarantina selama 2 minggu di TKP salah satu hotel," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8).
Tak hanya itu, tempat body checking di ballroom hotel juga dinilai dilakukan di tempat terbuka hanya disekat oleh bilik dari bener hitam. Kemudian para finalis mengaku dipaksa melepas baju untuk proses foto yang disana disaksikan tiga orang pria.
"Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang tidak berkapasitas," ucapnya. "Yang menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, dan sekitar beberapa saksi yang lain," tambah Hengki.
Bermodalkan keterangan awal itu, Hengki menyampaikan penyidik akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual fisik, non fisik serta merekam gambar tanpa hak. Sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
"Oleh karenanya langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik kita sudah melakukan olah TKP dan tentunya kita akan memeriksa korban," kata dia.
Sekedar informasi bahwa kasus ini mulai diselidiki sebagaimana laporan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023. Atas enam 6 orang kontestan yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini. Dengan pihak terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang dilaporkan pelapor melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.
Dalam laporannya, Mellisa mencantumkan bukti-bukti seperti dokumen, foto dan video.
Baca SelengkapnyaPelecehan ini diduga terjadi di Hotel Sari Pacific Hotel, Jakarta, 1 Agustus 2023
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, penyidik sudah memeriksa 28 orang terdiri dari 8 orang korban, 13 saksi, terlapor dan 4 saksi ahli.
Baca SelengkapnyaMellisa menduga dari bukti yang diserahkan penyidik seharusnya ada pertanggungjawaban dari dari pihak penyelenggara.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan tidak ada niatan untuk merendahkan harkat dan martabat finalis saat proses body checking.
Baca SelengkapnyaSejumlah saksi akan diperiksa terkait pendalaman dugaan pelecehan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaMereka rencananya diperiksa secara bertahap, karena ada saksi berasal dari beberapa daerah.
Baca Selengkapnyaia menduga ada relasi kuasa saat proses body checking di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta pada 1 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya"Fakta yang kita peroleh di sana memang dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju," kata Hengki
Baca Selengkapnya