Bos Kadin Buka Suara Soal UMP 2026 Telat Diumumkan ke Publik
Kadin telah berkoordinasi dengan berbagai asosiasi industri untuk menyusun masukan mengenai formula UMP/UMR tahun depan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa pelaku usaha tidak mengabaikan kepentingan pekerja dalam pembahasan penyesuaian upah minimum provinsi maupun regional UMP 2026.
Menurut Anindya, dialog antara dunia usaha dan pihak terkait selama ini berjalan baik, dan Kadin ingin memastikan bahwa kebijakan upah yang disusun dapat menjaga keseimbangan antara daya saing industri dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
"Kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik. Sehingga komunikasi yang sudah ada, ujungnya kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya (aspek pekerja)," kata Anindya di acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu (3/12).
Koordinasi Kadin dan Asosiasi Industri
Anindya menjelaskan bahwa Kadin telah berkoordinasi dengan berbagai asosiasi industri untuk menyusun masukan mengenai formula UMP/UMR tahun depan. Harapannya, rekomendasi tersebut tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga mampu mendorong laju perekonomian nasional.
"Kadin bekerja sama dengan asosiasi, (kami) sedang meramu respons terhadap ini semua, terutama karena tahun 2026 (perekonomian) kita ingin tumbuh di angka 5,5 persen,” ujar Anindya.
Dia menambahkan bahwa isu UMP/UMR merupakan faktor penting dalam menjaga iklim kompetitif dunia usaha.
"Selain itu, kita ketahui bahwa untuk UMR ini suatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja juga harus diperhatikan," kata dia.
Survei KHL Rampung
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemenaker telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak(KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah MinimumRegional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.
Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.
Dia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujar dia.
Pengumuman UMP 2026
Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.