Bapanas Siapkan Hotline Pengaduan Harga Pangan Jelang HBKN, Jamin Stabilitas
Badan Pangan Nasional (Bapanas) meluncurkan Hotline Bapanas Harga Pangan untuk pengaduan pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), memastikan perlindungan bagi konsumen dan produsen.
Menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri tahun 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah proaktif. Lembaga ini telah menyiapkan hotline pengaduan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai pelanggaran. Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan di seluruh wilayah Indonesia.
Hotline ini merupakan bagian dari upaya Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang dibentuk oleh Bapanas. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas ini jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0853-8545-0833, dengan syarat laporan harus disertai bukti yang lengkap dan valid.
Direktur Kewaspadaan Pangan Bapanas RI, Nita Yulianis, menjelaskan bahwa laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke posko Satgas Saber pusat. Di sana, laporan tersebut akan dianalisis, diidentifikasi, dan diverifikasi secara cermat berdasarkan bukti yang dilampirkan oleh pelapor. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Satgas Saber, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengawasan pangan.
Mekanisme Pelaporan dan Tindak Lanjut Satgas Saber
Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga dan mutu pangan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui hotline yang disediakan. Nomor 0853-8545-0833 menjadi kanal utama bagi aduan terkait harga, keamanan, dan mutu pangan. Penting untuk diingat bahwa setiap laporan harus dilengkapi dengan bukti yang kuat dan lengkap agar dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Setelah laporan diterima, tim di posko Satgas Saber pusat akan segera menganalisis dan mengidentifikasi informasi yang diberikan. Proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan laporan. Nita Yulianis menegaskan bahwa Satgas Saber akan bertindak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Tindak lanjut ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketidaksesuaian harga pangan di tingkat produsen, distributor, agen, hingga pengecer. Satgas akan menelusuri akar permasalahan untuk memastikan harga yang wajar di tingkat konsumen. Kerahasiaan identitas pelapor menjadi prioritas utama Satgas Saber, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan.
Peran dan Struktur Satgas Saber Pangan
Bapanas secara nasional telah membentuk Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, yang kemudian ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Pembentukan satgas ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen. Tujuannya adalah memastikan stabilitas harga, pasokan, dan kualitas bahan pokok, khususnya pangan strategis seperti beras, minyak goreng, dan cabai, menjelang HBKN.
Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sendiri, Satgas Saber telah terbentuk dengan struktur kepemimpinan yang jelas. Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri menjabat sebagai Ketua Satgas Daerah, sementara Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKP2KH) Kepri bertindak sebagai Sekretaris. Anggota Satgas di Kepri meliputi perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta perwakilan dari Bapanas dan Kementerian Pertanian RI.
Satgas Saber ini memiliki tugas rutin untuk memantau kesesuaian harga dan mutu pangan di berbagai tingkatan, mulai dari pasar hingga produsen. Jika ditemukan ketidaksesuaian harga, tim akan menelusuri apakah masalahnya berada di tingkat distributor atau produsen. Ini memungkinkan penentuan titik masalah secara akurat dan memastikan harga yang adil bagi konsumen.
Jangka Waktu dan Fokus Pengawasan
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan akan beroperasi selama satu tahun penuh. Periode pengawasan ini dimulai dari pemantauan harga dan mutu pangan menjelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri. Selanjutnya, pengawasan akan terus berlanjut hingga perayaan Idul Adha, Natal, dan Tahun Baru.
Peran Satgas Saber sangat krusial dalam memastikan kesesuaian terhadap harga, mutu, dan keamanan pangan, terutama saat permintaan meningkat menjelang hari-hari besar keagamaan. Keberadaan satgas ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, stabilitas harga dan ketersediaan pasokan pangan dapat terjaga dengan baik.
Sumber: AntaraNews