Bapanas Pastikan Pasokan Kedelai Aman bagi Perajin Tahu-Tempe, Harga Terkendali
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjamin ketersediaan pasokan kedelai nasional tetap aman hingga akhir April 2026, khususnya bagi perajin tahu dan tempe, guna menjaga stabilitas harga dan keberlangsungan usaha. Pasokan kedelai ini dipastikan cukup untuk k
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan ketersediaan pasokan kedelai bagi perajin tahu dan tempe tetap terjaga. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan usaha para perajin serta menjaga stabilitas dan keterjangkauan produk pangan pokok bagi masyarakat luas. Ketersediaan kedelai secara nasional diproyeksikan mencukupi kebutuhan hingga akhir April 2026.
Sekretaris Utama (Sestama) Bapanas, Sarwo Edhy, menyatakan bahwa stok kedelai nasional saat ini masih memadai untuk memenuhi kebutuhan, terutama bagi produksi tahu dan tempe. Pasokan kedelai, baik dari jalur impor maupun hasil produksi dalam negeri, diperkirakan berada pada level aman hingga akhir bulan ini. Pemerintah terus memantau dan menjaga ketersediaan komoditas strategis ini.
Lebih dari 90 persen kebutuhan kedelai nasional didedikasikan untuk perajin tahu dan tempe, menjadikan komoditas ini sangat vital. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen penuh dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga. Bapanas juga secara rutin berkomunikasi dengan Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO) untuk memastikan kondisi pasar tetap kondusif.
Stok Nasional Kedelai dan Proyeksi Ketersediaan
Ketersediaan stok kedelai nasional hingga akhir April 2026 diproyeksikan mencapai 322 ribu ton. Jumlah ini dianggap masih sangat memadai untuk menopang kebutuhan bulanan kedelai yang berada di kisaran 220 ribu hingga 230 ribu ton. Proyeksi ini didasarkan pada Proyeksi Neraca Pangan Kedelai Tahun 2026 yang datanya diperbarui setiap bulan.
Sarwo Edhy menegaskan bahwa kalkulasi tersebut menjadi landasan bagi kebijakan pemerintah dalam menjaga pasokan. Dengan adanya stok yang cukup, diharapkan tidak ada gejolak harga yang signifikan di tingkat perajin. Komunikasi intensif dengan GAKOPTINDO juga menjadi kunci untuk memantau langsung kondisi di lapangan dan merespons cepat jika ada kebutuhan mendesak.
Bapanas terus berupaya memastikan bahwa pasokan kedelai tidak hanya cukup, tetapi juga tersebar merata. Hal ini penting agar seluruh perajin tahu dan tempe di berbagai daerah dapat mengakses bahan baku dengan mudah. Kestabilan pasokan adalah fondasi utama untuk menjaga produksi tahu dan tempe tetap berjalan lancar.
Pengawasan Harga dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Terkait harga kedelai, Bapanas meminta para importir untuk mematuhi plafon Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. HAP kedelai di tingkat importir maksimal Rp11.500 per kilogram (kg), sementara di tingkat konsumen atau perajin tahu dan tempe tidak boleh melebihi Rp12.000 per kg. Semua pelaku usaha harus tunduk pada ketentuan harga ini.
Dalam pantauan Bapanas, rata-rata harga kedelai asal impor secara nasional di tingkat perajin tahu dan tempe masih berada di bawah ambang batas HAP. Data menunjukkan bahwa rata-rata harga kedelai impor dalam seminggu terakhir berkisar antara Rp11.266 hingga Rp11.320 per kg. Angka ini 5,6 sampai 6,1 persen di bawah HAP yang ditetapkan.
Di samping itu, pemerintah bersama Perum Bulog sedang menyiapkan pendanaan untuk penguatan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP). Sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 391 Tahun 2025, CKP minimal ditargetkan mencapai 70 ribu ton untuk tahun 2026. Ini merupakan langkah antisipatif untuk mengamankan pasokan di masa mendatang.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Harga Acuan
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya telah mengingatkan pelaku usaha sektor kedelai, khususnya importir, untuk menjaga stabilitas harga. Peringatan ini bukan tanpa konsekuensi, karena pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin impor.
Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi perajin tahu dan tempe serta masyarakat dari praktik penimbunan atau penjualan di atas harga wajar. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Dengan demikian, ketersediaan dan keterjangkauan kedelai sebagai bahan baku utama dapat terus terjamin.
Sumber: AntaraNews