Bahlil Tegaskan UMKM Pemegang IUP Tambang Tidak Boleh Gadaikan Izin
UKM yang layak dan memiliki kualitas akan menjadi prioritas dalam pemberian izin tambang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pelaku Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM) yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak diperbolehkan untuk menggadaikan izin tersebut.
Pemberian IUP kepada UKM tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahlil menyebut hal ini sebagai bentuk penerapan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam dan distribusi aset nasional.
"Jangan sampai gadaikan lagi IUP Tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita," kata Bahlil dalam sambutannya pada acara Hari Kewirausahaan, Jakarta, Selasa (10/6).
Bahlil mengingatkan pemberian IUP hanya akan diberikan kepada pelaku UKM yang benar-benar profesional, yakni mereka yang menjalankan usaha pertambangan secara mandiri tanpa mengandalkan pinjaman atau kredit.
"Kalau bagian kredit itu nanti di bagian Koperasi. Kita harus bedakan. Yang kecil, silakan kredit. Yang mulai urus tambang, gak boleh kredit. Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional," tegasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menambahkan UKM yang layak dan memiliki kualitas akan menjadi prioritas dalam pemberian izin tambang, khususnya di wilayah-wilayah tertentu. Namun, dia menekankan sektor pertambangan bukanlah ranah yang boleh didanai melalui kredit.
"UMKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang untuk daerah-daerah ini. Jadi kalau tambang jangan kena kredit, gak boleh," ujarnya.