6 Kebijakan Terbaru Pemerintah Prabowo Dongkrak Ekonomi, Banjir Diskon!
Stimulus bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Menjelang liburan sekolah tahun ini, pemerintah Indonesia mengumumkan serangkaian stimulus ekonomi yang bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu insentif utama adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Kebijakan ini menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Pemerintah menilai bahwa peningkatan konsumsi masyarakat melalui insentif langsung ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Jakarta, Sabtu (24/5).
Namun, diskon listrik bukan satu-satunya kebijakan yang disiapkan pemerintah. Ada lima stimulus tambahan yang siap menyusul dan akan mulai digulirkan serentak pada tanggal 5 Juni 2025;
Diskon Transportasi
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025) antara lain:
Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.
Kemudian penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.
Diskon Tarif Tol
Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025).
Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran. Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.
Diskon Tarif Listrik
Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025). Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN.
Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.