36 Perusahaan Terkena Sanksi, Dinas ESDM Kaltim Pantau Ketat Operasional Tambang Batu Bara
Dinas ESDM Kaltim intensif memantau 36 perusahaan yang terkena sanksi penghentian operasional sementara oleh Kementerian ESDM. Bagaimana nasib Sanksi Tambang Kaltim ini ke depannya?
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini secara ketat memantau 36 perusahaan tambang di wilayahnya. Operasional puluhan perusahaan ini telah dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM sebagai bagian dari kebijakan nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan serta penanganan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Penghentian sementara operasional ini berlaku selama 60 hari, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan langsung oleh Kementerian ESDM. Meskipun kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat, Dinas ESDM Kaltim tetap berperan aktif di lapangan. Mereka terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan inspektur tambang di daerah.
Kepala Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, menyatakan komitmennya. Pihaknya akan terus memantau perkembangan dan segera menginformasikan kepada publik. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal sektor pertambangan dan Sanksi Tambang Kaltim.
Pemantauan Ketat Sanksi Tambang Kaltim
Achmad Prannata, Kepala Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan 36 perusahaan tambang. "Terhadap 36 perusahaan yang sudah dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM, kami terus pantau bagaimana perkembangannya,” kata Achmad Prannata, di Samarinda. Perusahaan-perusahaan ini operasionalnya dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional yang menargetkan 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Sanksi penghentian operasional ini memiliki durasi 60 hari. Ketentuan ini sesuai dengan surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi.
Meskipun regulasi menempatkan pembinaan dan pengawasan pertambangan batu bara di tangan pemerintah pusat, Dinas ESDM Kaltim tidak tinggal diam. Mereka menyadari bahwa lokasi operasional perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah Kaltim. "Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat, dengan para inspektor tambang di daerah," katanya lagi.
Prannata menegaskan bahwa Dinas ESDM Kaltim berkomitmen untuk transparan. Perkembangan terkait 36 perusahaan yang terdampak sanksi ini akan segera disampaikan kepada publik melalui media massa. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan Sanksi Tambang Kaltim.
Tanggap Darurat dan Pertanggungjawaban Kerusakan Infrastruktur
Sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah provinsi, Nata mencontohkan penanganan sigap kasus PT Singalurus Pratama di Samboja Barat. "Aktivitas pertambangan perusahaan tersebut mengakibatkan putusnya akses jalan utama warga sepanjang 100 meter," ujar Nata. Jalan yang terputus tersebut merupakan penghubung vital antar RT di lokasi terdampak.
Selain kerusakan jalan, dampak dari aktivitas tambang ini juga meluas hingga ke pemukiman warga. Tercatat, dua rumah warga mengalami kerusakan akibat operasional PT Singalurus Pratama. Situasi ini menimbulkan keresahan dan gangguan serius bagi masyarakat setempat akibat aktivitas tambang di Kaltim.
Meskipun pengawasan PT Singalurus Pratama sebagai pemegang perizinan tambang adalah wewenang pemerintah pusat, Dinas ESDM Kaltim tetap turun langsung ke lapangan. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bahkan telah meninjau langsung lokasi. Sikap tegas ditunjukkan kepada pihak perusahaan terkait kerusakan yang terjadi.
Respons positif datang dari pihak perusahaan setelah intervensi Dinas ESDM Kaltim. PT Singalurus Pratama telah menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan yang ditimbulkan. Komitmen ini diharapkan dapat segera diikuti dengan tindakan pemulihan yang konkret bagi masyarakat terdampak.
Sumber: AntaraNews