Terungkap! Pegawai Laundry Jadi Kurir Ganja di Bali, Kos Dibayari Bos Bandar Narkoba
Pelaku AR berhasil ditangkap, pada Selasa (4/11) oleh BNN Bali, saat menggelar operasi gabungan pemulihan kampung rawan narkotika.
Seorang pria pegawai laundry berinisial AR (29) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena memiliki satu kilo gram narkotika jenis ganja di tempat indekosnya di daerah Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku AR berhasil ditangkap, pada Selasa (4/11) oleh BNN Bali, saat menggelar operasi gabungan pemulihan kampung rawan narkotika yang dilaksanakan di daerah Kelurahan Tuban, Badung dan di Desa Pemogan, Kota Denpasar.
"Yang diungkap BNNP Bali, dengan tersangka AR yang diamankan di kamar kosnya tersangka, di wilayah Tuban dengan barang bukti jenis ganja sebanyak 1.076,36 gram netto," kata Kombes Pol Tri Kuncoro selaku Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, di Kantor BNN Bali, di Denpasar, Senin (10/11) sore.
Peran Tersangka
Selain itu berdasarkan hasil test urine narkotika di wilayah tersebut ditemukan tiga orang dengan hasil positif narkotika. Bagi terduga penyalahguna yang hasil tes urinenya positif selanjutnya dibawa ke Klinik Pratama BNN Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti dengan rehabilitasi sesuai tingkat ketergantungannya.
Sementara, berdasarkan keterangannya, tersangka AR berperan sebagai perantara dan disuruh menerima paket ganja oleh bosnya yang kini telah menjadi buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tugasnya dia hanya mengambil kemudian ditaruk di kos-nya dia. Selanjutnya bosnya yang akan memecah dan mengedarkan," imbuhnya.
Baru 2 Bulan Melakukan
Tersangka AR bertugas menyerahkan ganja bila ada pelanggan yang datang ke tempat indekosnya atas suruhan bosnya. Dia, mengaku baru dua bulan melakukan hal tersebut dan upahnya tidak ditentukan tetapi untuk kamar kosnya dibayarkan oleh bosnya
"Kamar kos dibayarin, dia tinggal gratis, kadang dikasi uang saku dan uang jajan begitu saja. Dia baru dua bulan (melakukan pekerjaan). Kalau pengakuan dia, (menerima) satu kilo baru sekali, tapi ada paket lagi sebelumnya tidak banyak, dan tugasnya sama," ujarnya.
Tersangka AR disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111, Ayat (2) Undang-Undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.