Tampang Pria Tega Bakar Balita di Tangerang, Begini Kondisinya Usai Ditangkap Polisi
Begini wajah pelaku pembakar balita di Tangerang usai jengkel hubungannya tak direstui kakak ibu korban.
Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang balita berusia 3,5 tahun dihabisi nyawanya oleh kekasih sang ibu pada Minggu (27/4).
Korban MA (3,5) tewas dibakar oleh HB (38) setelah sebelumnya menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Usai melancarkan aksinya, pelaku lantas melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Merujuk dari unggahan video akun Instagram @viralciledug, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Alhasil, polisi menembak kaki kanan pelaku.
Pihak kepolisian juga telah memperlihatkan wajah pelaku ke awak media. Dalam kondisi tangan terborgol sembari menahan rasa sakit, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.
Dendam Hubungan Tak Direstui
Dikutip dari Antara, Kamis (1/5) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan motif kasus pembakaran anak oleh tersangka berinisial HB (38) kepada MA (3,5) anak kekasihnya di sebuah rumah kontrakan.
Pelaku merasa kesal usai hubungannya dengan ibu korban tidak direstui oleh kakak sang kekasih. Alhasil ia melampiaskan amarahnya dengan menganiaya anak kekasihnya.
"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak atau MA," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Emosi Dengar Suara Tangisan Korban
Selain alasan tidak direstui, motif pembunuhan terjadi setelah pelaku kesal mendengar korban menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.
"Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26/4) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka," ucap Wira.
Peristiwa terjadi pada Minggu (27/4) sekitar pukul 02.15, saat korban menangis meminta susu. Namun karena pelaku emosi, akhirnya ia memukul bagian belakang kepalanya dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.
"Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras, selama kurang lebih dua sampai tiga menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau (buang air besar)," katanya.
Pelaku disebut dua kali melakukan hal tersebut hingga korban tidak sadarkan diri. Aksi sadisnya berlanjut dengan meletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur dalam kamar dan membakarnya dalam kondisi tak sadarkan diri.
"Kemudian tersangka menumpuk korban anak dengan pakaian lalu membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan, selanjutnya tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat," katanya.
Korban ditemukan oleh ibu kandungnya berinisial F alias J saat mencari keberadaan anaknya. Setibanya di rumah, F mengetahui pintu dalam keadaan terkunci. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat memburu pelaku.
Alhasil, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (29/4) pukul 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Atas aksinya itu, pelaku dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.