OJK Hentikan Sementara 28.000 Rekening Pasif, Pastikan Dana Nasabah Aman
Dalam pelaksanaannya, bank memiliki wewenang untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dianggap tidak aktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memberikan penjelasan mengenai tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah menghentikan sementara sekitar 28.000 rekening pasif atau dormant pada tahun 2024. Menurut Dian, rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu, biasanya antara tiga hingga enam bulan.
Setiap bank memiliki kebijakan serta prosedur yang berbeda dalam mengelola rekening dormant, termasuk dalam hal pemantauan dan pengaturan sistem. OJK juga telah mengeluarkan pedoman untuk memastikan bahwa rekening tersebut tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
"Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, a.l. setting sistem dan mekanisme pemantauannya. OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal," ungkap Dian kepada Liputan6.com pada Selasa (20/5/2025).
Dalam pelaksanaannya, bank memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dianggap dormant berdasarkan permintaan dari otoritas yang berwenang.
"Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki," jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap rekening dormant sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem perbankan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Permohonan untuk Mengaktifkan Kembali
Walaupun demikian, nasabah yang mengalami penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening mereka. Mereka juga dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut melalui cabang bank yang bersangkutan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," ujarnya.
28 Ribu Rekening Pasif akan Diblokir Sementara Pada Tahun 2024
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan penghentian sejumlah rekening yang tidak aktif dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga menyampaikan data yang digunakan untuk proses ini diambil dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ungkap Ivan dalam kutipan yang diambil dari Antara, Jakarta, pada Minggu (18/5/2025).
Dia menambahkan pemblokiran sementara ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk melindungi kepentingan publik serta menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Dengan demikian, langkah-langkah preventif yang diambil ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan transparan bagi semua pihak.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Tidak Aktif
Dikutip dari laman Maybank dan BNI, Senin (19/5/2025), jika status rekening Anda berubah menjadi dormant, Anda tidak perlu khawatir. Terdapat beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengaktifkannya kembali. Pertama, Anda dapat mengunjungi kantor cabang bank terdekat. Pastikan untuk membawa identitas diri dan buku tabungan jika ada, agar proses aktivasi berjalan lancar.
Kedua, jika Anda tidak dapat datang langsung ke cabang, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan bank. Customer Service akan memberikan panduan yang diperlukan untuk aktivasi rekening Anda. Terakhir, Anda juga memiliki opsi untuk mengaktifkan rekening dormant secara digital melalui aplikasi mobile banking. Dengan cara ini, Anda bisa melakukan aktivasi tanpa harus pergi ke bank.