KJP Plus Tahap II Segera Cair, ini Besaran, Kriteria, Alur dan Cara Pencairan Dana
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II untuk tahun 2025 secara bertahap, dimulai 10 September 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2025 secara bertahap mulai tanggal 10 September 2025. Proses pencairan ini akan dilakukan pada bulan Juli, dengan jumlah penerima dana bantuan mencapai 707.513 peserta didik.
Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan jumlah penerima yang tercatat pada Juni 2025, yaitu 707.622 peserta didik. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta, Kak Taga Radja Gah, yang menjelaskan bahwa jumlah penerima didasarkan pada hasil verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahun 2025.
“Proses verifikasi ini antara lain pada validasi data kependudukan DKI, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori Layak,” jelas Taga, dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK) tidak boleh memiliki kendaraan roda empat, serta aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Juga, tidak ada anggota keluarga dalam KK yang berstatus sebagai ASN/TNI/Polri atau pegawai tetap BUMN/BUMD.
Mengenai besaran dana yang diterima, terdapat perbedaan antara jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, dan SMA/SMALB/MA, serta siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki alokasi yang berbeda-beda.
SD/MI
- Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
SMP/MTs
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
SMA/MA
- Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
PKBM
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala akan digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.
Kriteria, Alur, dan Metode Pencairan
Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025:
1. Murid yang berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.
3. Terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang berada di DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
Cara Cek Status
Untuk memeriksa status penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari peserta didik.
3. Pilih tahun penerimaan, yaitu 2025.
4. Masukkan tahap penyaluran yang dimaksud (tahap 2).
5. Klik tombol 'Cek'.
6. Sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus Tahap 2 untuk peserta tersebut.
Dana bantuan KJP Plus ini dapat digunakan dalam bentuk tunai hingga Rp 100.000 setiap bulan. Sisa dana tersebut dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik setiap bulannya.
Alur dan Cara Mencairkan Dana
Berikut adalah langkah-langkah dan alur untuk mencairkan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 bagi penerima baru:
1. Bank Jakarta akan membuka rekening yang mencakup buku tabungan dan ATM untuk peserta.
2. Selanjutnya, Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM tersebut.
3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening penerima.
Disdik Jakarta Menyatakan Keikutsertaan Pelajar Dalam Demonstrasi Bukan Alasan Mencabut KJP dan KJMU
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak akan dicabut bagi peserta didik yang terlibat dalam aksi demonstrasi di Jakarta baru-baru ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, sebagai respons terhadap penangkapan sejumlah pelajar oleh Polda Metro Jaya dalam unjuk rasa tersebut.
"Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab," kata Nahdiana dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 3 September 2025.
Lebih lanjut, Nahdiana menegaskan bahwa jika penerima KJP Plus dan KJMU terbukti terlibat dalam tindakan kriminal seperti perusakan atau aksi anarkis lainnya, mereka dapat menghadapi konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan tersebut.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," ujarnya.
Selain itu, Nahdiana juga menambahkan bahwa pihak sekolah akan menyediakan pelatihan, pendampingan, dan pembinaan untuk mencegah peserta didik melakukan tindakan anarkis saat mengikuti demonstrasi.
"Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," kata dia.
Dalam upaya memenuhi hak anak atas layanan pendidikan di DKI Jakarta, Disdik DKI Jakarta mengambil berbagai langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan peserta didik serta menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3367988/original/090345900_1612410611-210203_content_spesial___Daftar_Bansos_2021__Dari_Kartu_Sembako_Hingga_Prakerja_P.jpg)