Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap I Mundur, Begini Penjelasan Disdik DKI Jakarta
Jadwal ini molor dari rencana awal yakni pada Januari 2025.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus baru bisa dilaksanakan pada Maret 2025. Jadwal ini molor dari rencana awal yakni pada Januari 2025.
"Untuk target penyaluran KJP Plus ini di bulan Maret 2025 dengan alokasi untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret," kata Plt Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/2).
Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
Sarjoko menjelaskan, rencana awal pencairan KJP Plus tersebut molor dari jadwal awal lantaran Pemprov Jakarta belum memiliki dana untuk mencairkan bantuan pendidikan tersebut.
"Hasil koordinasi awal kami dengan BPKD itu memang diinformasikan bahwa pada posisi Januari ini dari sisi ketersediaan anggaran memang belum memungkinkan untuk bisa dilakukan penyaluran," ujar Sarjoko.
Tak hanya itu, menurut Sarjoko, terdapat perubahan dalam tata kelola KJP Plus hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang juga menjadi salah satu penyebab bantuan pendidikan itu belum dapat disalurkan di awal 2025.
"Hasil dari rapat-rapat tersebut mengerucut adanya satu keperluan perubahan tata kelola terhadap kegiatan KJP Plus dan KJMU," kata dia.
Pencairan Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul juga Molor
Sarjoko menuturkan, tak hanya KJP Plus yang pencairannya molor dari rencana awal, KJMU juga baru bisa dicairkan pada Mei 2025 ini.
"Untuk KJMU ini di bulan Mei 2025 untuk (pencairan) tahap satunya," kata Sarjoko.
Berikut Jadwal Pendataan dan Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2025
1. 3 Januari-6 Februari: Pendaftaran KJP Plus
2. 15 Januari - 8 Februari 2024: Pemadanan data dan verifikasi
3. Februari 2025: Penetapan penerima dan besaran KJP Plus melalui Keputusan Gubernur
4. Minggu pertama Maret 2025: Pencairan KJP Plus Tahap 1