Firdaus Oiwobo Dipecat dari KAI: Pelanggaran Kode Etik dan Proses Hukum yang Berjalan
Advokat Firdaus Oiwobo dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena melanggar kode etik setelah insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Firdaus Oiwobo, seorang advokat, menjadi sorotan setelah tindakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Insiden yang melibatkan naik dan menginjak meja sidang saat persidangan kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution berujung pada pemecatannya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Pelanggaran Kode Etik dan Pemecatan
Tindakan Firdaus Oiwobo dinilai melanggar kode etik advokat. KAI menganggap tindakan tersebut tidak profesional, merusak citra organisasi, dan menurunkan marwah profesi advokat.
Pemecatan dilakukan secara tidak hormat oleh DPP KAI, didukung oleh 34 DPD KAI di seluruh Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25.
Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan pencabutan berita acara sumpah Firdaus kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten, yang berarti Firdaus berpotensi dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen.
Firdaus berargumen bahwa tindakannya terjadi setelah sidang ditutup dan sebagai reaksi atas intimidasi terhadap kliennya. Namun, argumen ini tidak diterima oleh KAI.
Proses hukum yang dijalankan sepenuhnya internal KAI, berupa pemecatan dan usulan pencabutan izin praktik. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses hukum eksternal atau kemungkinan banding yang akan ditempuh Firdaus.
Reaksi Publik dan Dampaknya
Aksi Firdaus Oiwobo di pengadilan tersebut menimbulkan reaksi luas di masyarakat. Banyak pihak mengecam tindakannya, yang dianggap tidak mencerminkan perilaku seorang advokat profesional.
Insiden ini juga menjadi sorotan media dan memicu perdebatan mengenai perilaku etis di lingkungan profesi hukum. Pemecatan Firdaus Oiwobo menjadi bukti komitmen KAI dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah profesi advokat.
Profil Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo, lahir 7 Juli 1976, memiliki latar belakang pendidikan S1 Administrasi Negara dari Universitas Islam Syekh Yusuf dan melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Ia mendirikan firma hukum sendiri, M. Firdaus Oiwobo Law Firm, dan aktif dalam berbagai organisasi. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat, tindakannya di pengadilan tersebut berdampak signifikan pada kariernya.
Proses Hukum Internal KAI
Proses pemecatan Firdaus Oiwobo dari KAI dilakukan melalui mekanisme internal organisasi. DPP KAI, dengan dukungan DPD KAI se-Indonesia, memutuskan pemecatan tersebut setelah melakukan rapat dan mempertimbangkan seluruh aspek tindakan Firdaus.
Usulan pencabutan berita acara sumpah kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten merupakan langkah lanjutan untuk mencegah Firdaus berpraktik sebagai advokat di masa mendatang. Keputusan ini menunjukkan keseriusan KAI dalam menjaga integritas profesi advokat.
Pelanggaran Kode Etik Advokat
Pemecatan Firdaus Oiwobo dari KAI karena pelanggaran kode etik advokat menjadi contoh penting tentang konsekuensi dari tindakan tidak profesional dalam profesi hukum. Proses hukum internal KAI yang tegas menunjukkan komitmen organisasi dalam menegakkan standar etika dan menjaga marwah profesi. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi advokat lain untuk selalu berpegang pada kode etik dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Nasib Firdaus Oiwobo selanjutnya terkait dengan usulan pencabutan izin praktiknya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten.