Firdaus Oiwobo Muncul di Persidangan PN Depok Pascadipecat dari KAI, Kok Bisa?
Seperti diketahui, Kongres Advokat Indonesia (KAI) memecat Firdaus karena naik ke meja saat menjadi pengacara Razman disidang di PN Jakpus.

Firdaus Oiwobo terlihat muncul di sebuah persidangan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (19/2).
Padahal seperti diketahui, Kongres Advokat Indonesia (KAI) memecat Firdaus karena naik ke meja saat menjadi pengacara Razman dalam sebuah perkara yang disidang di PN Jakarta Pusat.
PN Depok memberikan penjelasan agar tak menjadi informasi simpang siur. Humas PN Depok, Andry Eswin mengatakan, kehadiran Firdaus pada sidang kemarin bukan sebagai advokat. Firdaus justru sebagai penggugat perkara perdata yang didaftarkan ke PN Depok dengan nomor 285/Pdt.G/2024/PN.Dpk.
“Jadi dirinya sendiri yang mengugat dan dirinya sendiri sebagai person yang pada saat itu diwakilkan mempunyai kuasa hukum dua orang, yaitu HM Indrayanto, MSI dan Subandrio SH,” kata Eswin kepada wartawan, Rabu (19/2).
Firdaus memberikan kuasa kepada dua lawyernya yakni HM Indrayoto Budi dan Subandrio berdasarkan surat kuasa khusus No.623/SK-MFO/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024. Namun salah satu kuasa hukumnya yaitu Subandrio mengundurkan diri. Surat pengunduran diri sudah dilayangkan ke majelis hakim.
“Namun, pada pertengahan persidangan, salah satu kuasa hukum yang bersangkutan yang bernama Subandrio telah mengundurkan diri dengan mengirimkan surat kemunduran dirinya kepada majelis hakim yang menangani perkaranya ke PTSP PN Depok,” ujarnya.
Kasus Sengkata Diajukan Firdaus
Firdaus melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Tergugat antara lain Rektor UIII dan Kabag TU UIII M Nur Hidayat, eks Kepala BPN Depok Indra Gunawan, Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Selain itu turut digugat Kepala Satpol PP Depok Dede Hidayat, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Kholil Qoumas, Lurah Cisalak Rini Kasari, Camat Sukmajaya Wihana. Lalu eks Menteri Agraria dan Tata Ruang atau ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Pj Gubernur Jawa Barat, Bay Mahmudin.
“Namun karena tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, maka hakim ketua majelis menunda persidangan. Yang perlu saya tegaskan di sini, kehadiran M Firdaus Oiwobo adalah sebagai penggugat, tidak mewakili atau tidak sebagai kuasa hukum dari penggugat. Itu yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media. Jadi apabila berita acara (Firdaus Oiwobo) sudah dibekukan, kita tunduk terhadap hal tersebut,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menegaskan, Firdaus Oiwobo membela kepentingan sendiri, bukan membela klien. Firdaus melayangkan gugatan pada para pihak karena melakukan PMH. Namun mengenai PMH yang dimaksud, Bambang tidak dapat menjelaskan karena sudah masuk pada pokok persoalan perkara.
“Dan kemudian yang kedua, nanti setelah ini kami akan laporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung, tindak lanjutnya seperti apa? Kami akan minta petunjuk dari pimpinan Mahkamah Agung. Nah itu tentang perbuatan melawan hukumnya kami tidak akan masuk kesana. Namun baik penggugat maupun tergugatnya mulai dari Rektor UIII itu dan sampai terakhir adalah turut tergugat yaitu PJ Gubernur Jawa Barat, turut tergugat 7,” katanya.
Diketahui bahwa Firdaus Oiwobo dipecat dari dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) buntut dari kekisruhan saat sidang di PN Jakarta Utara. Firdaus naik ke meja saat sidang. Tindakan Firdaus Oiwobo dinilai melanggar kode etik advokat. KAI menganggap tindakan tersebut tidak profesional, merusak citra organisasi, dan menurunkan marwah profesi advokat.
Pemecatan dilakukan secara tidak hormat oleh DPP KAI, didukung oleh 34 DPD KAI di seluruh Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25.
Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan pencabutan berita acara sumpah Firdaus kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten, yang berarti Firdaus berpotensi dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen.
Firdaus berargumen bahwa tindakannya terjadi setelah sidang ditutup dan sebagai reaksi atas intimidasi terhadap kliennya. Namun, argumen ini tidak diterima oleh KAI.
Proses hukum yang dijalankan sepenuhnya internal KAI, berupa pemecatan dan usulan pencabutan izin praktik. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses hukum eksternal atau kemungkinan banding yang akan ditempuh Firdaus.